Reconstruksi Dan Koordinasi Kepolisian - Kepolisian Tahun 1948

Kali ini sahabat, ReadyyGo akan membagikan artikel singkat berkaitan dengan "Reconstruksi Dan Koordinasi Kepolisian - Kepolisian Tahun 1948". Silahkan disimak dengan seksama.

RECONSTRUKSI DAN KOORDINASI KEPOLISIAN – KEPOLISIAN
Kini telah di mulai usaha reconstruksi dan koordinasi di kalangan – kalangan kepolisian ketenteraraan. Dengan penetapan wakil presiden /  Menteri Pertahanan a.i., maka mulai tgl. April 1948 dihapuskan susunan:
  1.  Polisi Tentara (PT);
  2.  Polisi Tentara Laut (PTL);
  3.  Polisi Angkatan Udara (PAU);
  4.  Pengawas TNI.
Sejak itu, anggota – anggota badan – badan tersebut disatukan dalam satu “Corp Polisi Militer”.Badan ini terbagi menjadi 2 corpsen:
  1. Corp Polisi Militair di Jawa;
  2. Corp Polisi Militair di Sumatera
Lingkungan kekuasaan CPM sementara tetap seperti dalam badan – badan kepolisian –kepolisian ketentaraan dulu. Pada umumnya lingkungan kekuasaan itu tidak meliputi lagi badan – badan / orang bukan militer. Jadi yang termasuk dalam lingkungan kekuasaannya ialah mengenai perkara –perkara pelanggaran / kejahatan yang dilakukan seseorang / badan militair. Dengan sendirinya badan – badan kepolisian atau badan - badan  pengawas kepunyaan badan perjuangan, yang sudah dileburkan dalam salah satu bagian dalam Angkatan Perang, tidak lagi diperbolehkan melakukan tugas kepolisian, seperti menangkap orang tersangka, menahan dan memeriksa.
Reconstruksi Dan Koordinasi Kepolisian - Kepolisian Tahun 1948-Readyygo.blogspot.com
Dengan perubahan tersebut di atas, sekarang hanya ada dua alat kepolisian Negara:
  1.  Polisi Negara;
  2. Corps Polisi Militair.
Adapun ban tanda badan kepolisian ketentaraan baru ini ialah : Huruf P dan M berwarna hitam diatas dasar putih. Di antara dua huruf  terdapat bintang hitam. Panjangnya ban ini 30 cm, sedang lebarnya 12 cm. (Antara, 1 April 1948)

Sumber;
Pramoedya Ananta Toer, Koesalah Soebagyo Toer, Ediati Kami. Kronik Revolusi Indonesia Jilid IV (1948).

0 Response to "Reconstruksi Dan Koordinasi Kepolisian - Kepolisian Tahun 1948"

Post a Comment

Tata Tertib Berkomentar di Blog ReadyyGo :
1. Kalimat atau Kata-kata Tidak Mengandung Unsur (SARA).
2. Berkomentar Sesuai dengan Artikel Postingan.
3. Dilarang Keras Promosi Apapun Bentuk & Jenisnya.
4. Link Aktif atau Mati, Tidak Dipublikasikan & Dianggap SPAM.
5. Ingat Semua Komentar Dimoderasi.
6. Anda dapat request artikel lewat kolom komentar ini.

Terimakasih Atas Pengertiannya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel