Badan Usaha

Badan Usaha
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah suatu unit ekonomi yang mengkombinasikan seluruh sumber daya ekonomi, seperti sumber daya alam, manusia, modal, serta kewirausahaan untuk menghasilkan barang & jasa. Orang yang mengendalikan ataupun memiliki badan usaha disebut pengusaha.
Badan Usaha
Bedanya antara perusahan & badan usaha
Tujuan utama perusahaan adalah menghasilkan barang & jasa, sedangkan badan usaha tujuan utamanya adalah untuk mencari keuntungan.

Pertimbangan Mendirikan Badan Usaha
Berikut ini hal-hal yang perlu dipertimbangkan sebelum memulai usaha;
  • Jasa/jenis barang yang akan dihasilkan
  • Pemasaran barang hasil produksi
  • Penetapan harga barang
  • Pengadaan bahan baku
  • Jumlah kebutuhan akan tenaga kerja
  • Pembelanjaan yang akan dilakukan
  • Bentuk badan usaha yang dipilih
  • Susunan organisasi
Pemilihan usaha yang akan dikelola oleh suatu badan usaha dapat dipilih dengan pertimbangan berikut;
  • Bidang usaha yang akan dikelola
  • Jangkauan pemasaran yang ingin dicapai
  • Keuntungan/laba yang ingin diperoleh
  • Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha
  • Sistem pengawasan yang akan diterapkan
  • Tingkat resiko yang akan dihadapi
  • Batasan ijin yang diberikan oleh pemerintah.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Kegiatan Badan Usaha
1. Faktor Ekonomi (Internal)
  • Modal
  • Mesin-mesin & peralatan
  • Karyawan/tenaga kerja
  • Bahan mentah, bahan penolong, barang setengah jadi, & barang jadi
  • Sistem informasi, administrasi, & pengambilan keputusan
  • Sumber-sumber ekonomi lainnya yang dipakai dalam kegiatan badan usaha.
2. Faktor Non-Ekonomi
Faktor-faktor non-ekonomi (eksternal) yang mempengaruhi badan usaha dalam mengelola sumber-sumber ekonomi, mencakup tingkat sosial masyarakat, hukum, politik, budaya, keadaan alam, struktur perekonomian, keamanan, kependudukan, kemajuan pendidikan & teknologi serta hubungan internasional.

Bentuk-bentuk Badan Usaha
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
a. Tujuan didirikannya BUMN;
  • Memberikan sumbangan terhadap perkembangan perekonomian negara,
  • Mencegah terjadinya monopoli oleh pihak swasta,
  • Memenuhi kebutuhan & kepentingan masyarakat,
  • Mampu menciptakan lapangan pekerjaan sehingga dapat mengurangi pengangguran, & meningkatkan kesejahteraan,
  • Berperan aktif dalam memberikan bimbingan kepada sektor swasta, khususnya golongan ekonomi lemah & koperasi.
b. Bidang Usaha BUMN
Bidang usaha itu dapat dikelompokkan menjadi 2 golongan;
  • Bidang usaha public utilities, yakni BUMN yang bertujuan untuk melayani & memenuhi kebutuhan masyarakat secara umum. Misal; listrik, pos, & transportasi.
  • Bidang usaha industri vital strategis & bisnis, yakni BUMN yang bertujuan mencari keuntungan maksimal untuk mengisi kas negara. Misal; industri gas & minyak, serta industri otomotif & baja.
c. Bentuk-bentuk BUMN
Menurut Undang-Undang No. 19 Tahun 2003, bentuk BUMN, terdiri dari Perum, Persero & Perusahaan Daerah.
1) Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah perusahaan negara yang bergerak dalam bidang usaha yang berkaitan dengan kepentingan umum. Modal Perum berasal dari kekayaan negara yang terpisah dari APBN.
Ciri-cirinya;
  • Karyawan Perum berstatus sebagai karyawan perusahaan negara,
  • Berusaha memupuk keuntungan yang akan digunakan sebagai salah satu sumber keuangan negara.
  • Ruang lingkup usaha pada umumnya usaha penting berupa public service utility.
  • Melayani kepentingan umum.
  • Dalam melaksanakan tugasnya, direksi Perum bertanggung jawab kepada menteri.
  • Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan perusahaan dilakukan oleh akuntan negara.
  • Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang disisihkan, sehingga terpisah dari anggaran yang ada dalam APBN.
  • Berstatus badan hukum & diatur berdasarkan UU.
Misal; Perum Damri, Perum Balai Pustaka, Perum Perhutani, & Perum Pegadaian.

2) Perusahaan Perseroan
Perusahaan perseroan (PT Persero) adalah perusahaan negara yang menghimpun modal dari penjualan saham, sebagian besar/bahkan seluruh saham dimiliki negara. Persero memiliki ciri-ciri;
  • Tidak memiliki fasilitas negara
  • Karyawannya berstatus sebagai karyawan perusahaan swasta
  • Berusaha memupuk keuntungan
  • Bentuk badan usahanya berupa PT.
  • Sebagian/seluruh modal perusahaan dimiliki oleh negara yang berasal dari kekayaan negara yang disisihkan.
  • Berstatus badan hukum perdata
  • Dipimpin oleh direksi yang diangkat melalui RUPS
  • Pengawasan dilakukan secara langsung oleh pemerintahan melalui komisaris yang diangkat oleh RUPS.
  • Ruang lingkup usaha seperti perusahaan swasta.
Misal; PT. Pertamina, PT. PLN, PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk, dan lain sebagainya.

3) Perusahaan Daerah
Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan & dimiliki oleh pemerintah daerah, di mana pendirinya berdasarkan pada peraturan daerah dengan sebagian/seluruh modalnya milik pemerintah daerah. Perusahaan daerah dalam menjalankan usahanya dipimpin oleh seorang direksi yang diangkat oleh kepala daerah, baik gubernur ataupun bupati. Misal; Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) & pasar.

2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS adalah badan usaha yang didirikan & dimodali oleh seorang/sekelompok orang & mempunyai tujuan utama mencari laba.
a. Badan Usaha Swasta Nasional
Badan Usaha Swasta Nasional adalah badan usaha yang dikelola oleh pihak swasta dalam negeri & modalnya juga berasal dari dalam negeri.
b. Badan Usaha Swasta Asing
Badan Usaha Swasta Asing adalah badan usaha yang dikelola pihak swasta asing & modalnya berasal dari luar negeri. Misal; PT. Cola-cola Tbk.
c. Badan Usaha Swasta Campuran (Ventura)
Badan Usaha Swasta Campuran adalah badan usaha yang dikelola oleh pihak swasta asing & swasta dalam negeri secara bersama-sama. Misal; PT. Telkomsel Tbk.

3. Jenis Badan Usaha Menurut Tanggung Jawab Pemiliknya
Badan usaha dikelompokkan menjadi 4 yakni;
a. Badan Usaha Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang seluruh modal & tanggungjawabnya dimiliki oleh seseorang secara pribadi. Besarnya perusahaan perseorangan biasanya terbatas pada kemampuan pemiliknya. Misal; perusahaan perseorangan adalah penginapan, toko serba ada, pengilingan padi, rumah makan/restoran & lain sebagainya.

b. Firma (Fa)
Firma adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan beberapa orang (minimal 2 orang) yang menjalankan usaha dengan satu nama, dimana masing-masing anggota berperan aktif dalam kegiatan perusahaan & bertanggungjawab penuh terhadap utang-utang firma dengan seluruh harta benda yang mereka miliki.
Dalam hal pembagian keuntungan dari usaha yang dijalankan, dilakukan pada besarnya modal yang ditanamkan dari masing-masing anggota. 

c. Persekutuan Komanditer/Commanditaire Vennootschap (CV)
CV adalah persekutuan yang didirikan oleh seorang/beberapa orang yang mempercayakan uang/barang kepada seseorang/beberapa orang yang menjalankan perusahaan & bertindak sebagai pemimpin. Kelompok anggota CV, yakni sekutu aktif & sekutu pasif.
Sekutu aktif berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola badan usaha & bertanggung jawab penuh atas resiko yang mungkin akan terjadi. Sedangkan sekutu pasif berperan sebagai penanam modal yang tidak ikut mengelola badan usaha.

d. Perseroan Terbatas (PT)
PT, yang disebut juga NV/Naamloze Vennootschap, adalah badan usaha yang berupa persekutuan antara 2 orang/lebih yang modalnya diperoleh dengan cara menjual saham kepada para anggotanya. Pemegang saham/sero (pesero) ikut memiliki perusahaan, sehingga bertanggungjawab atas utang-utang perusahaan.
Tanggung jawab persero terbatas, yakni sebesar sero yang dipegangnya. Artinya, persero hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ditanamnya. Umumnya, PT dibesakan menjadi 3 yakni;
  • PT Tertutup, yakni PT yang pesero-peseronya terbatas pada orang-orang tertentu. Pesero-peseronya terbatas pada lingkungan keluarga sendiri. Saham pada perusahaan dibuat atas nama & tidak dipasarkan di bursa saham.
  • PT Kosong, yakni PT yang badan usahanya masih ada, namun perusahaannya sudah tidak ada lagi. Orang yang membeli PT Kosong itu biasanya bermaksud menghemat waktu & biaya. Pembelian PT Kosong bisa segera menjalankan usahanya tanpa harus mengurus perizinannya.
  • PT Terbuka, yakni PT yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham, & setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan itu. Saham dalam PT terbuka dibuat atas tunjuk (atas pembawa) & dapat diperjualbelikan secara bebas.
4. Koperasi
Pengertian koperasi berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang/badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi
Menurut pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992, tujuan koperasi;
  • Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
  • Menyejahterakan & mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya
  • Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, & makmur yang berlandaskan pada Pancasila & UUD 1945.
Prinsip Koperasi
Menurut Pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992, prinsip koperasi;
  • Keanggotaan koperasi bersifat terbuka & sukarela
  • Pengelolaan koperasi dilaksanakan secara demokratis
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil berdasarkan jasa masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa terbatas sesuai dengan besarnya modal.
Fungsi & Peran Koperasi
Koperasi sebagai salah satu kekuatan ekonomi Indonesia memiliki fungsi & peranan penting, yakni;
  • Membangun & mengembangkan potensi & kemampuan ekonomi, khususnya anggota & masyarakat pada umumnya
  • Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia & masyarakat
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan & ketahan perekonomian nasional.
  • Berusaha mewujudkan & mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan & demokrasi ekonomi.
Modal Koperasi
Permodalan koperasi terdiri dari modal sendiri, modal pinjaman, & modal penyertaan.
a. Modal sendiri meliputi;
  • Simpanan pokok, merupakan simpanan anggota yang dibayar sekali pada saat masuk menjadi anggota koperasi, yang besarnya sama untuk setiap anggota.
  • Simpanan wajib, merupakan simpanan anggota yang dibayar secara rutin tiap periode waktu tertentu (bisa mingguan, bulanan, atau bahkan triwulanan).
  • Simpanan sukarela, merupakan simpanan anggota ataupun bukan anggota, & sifatnya seperti tabungan yang dapat diambil sewaktu-waktu.
  • Dana cadangan, yakni modal yang diperoleh dari sebagian SHU yang disisihkan
  • Hibah, yakni kekayaan koperasi yang berasal dari pemberian, bisa berwujud uang maupun barang.
b. Modal pinjaman, yakni modal yang berasal dari pinjaman, misal; dari bank.

c. Modal penyertaan, yakni modal yang berasal dari penanaman modal pemerintah ataupun swasta bukan anggota.
Bidang Usaha Koperasi
Berdasarkan bidang usaha yang ditangani, koperasi dapat dibedakan menjadi enam macam, yakni koperasi simpan pinjam, koperasi jasa, koperasi serba usaha, koperasi konsumsi, koperasi produksi, koperasi pemasaran & lain-lain.

0 Response to "Badan Usaha"

Post a Comment

Tata Tertib Berkomentar di Blog ReadyyGo :
1. Kalimat atau Kata-kata Tidak Mengandung Unsur (SARA).
2. Berkomentar Sesuai dengan Artikel Postingan.
3. Dilarang Keras Promosi Apapun Bentuk & Jenisnya.
4. Link Aktif atau Mati, Tidak Dipublikasikan & Dianggap SPAM.
5. Ingat Semua Komentar Dimoderasi.
6. Anda dapat request artikel lewat kolom komentar ini.

Terimakasih Atas Pengertiannya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel