Kebijakan Pengembalian Koleksi
Kebijakan Pengembalian Koleksi
Secara definitif, pengertian pengembalian koleksi atau akuisi bahan perpustakaan adalah proses seleksi, pemesan, dan penerimaan bahan-bahan untuk koleksi perpustakaan melalui pembelian, hadiah dan tukar-menukar, yang mana di dalamnya termasuk pelanggaran dan negosiasi untuk menemukan sumber-sumber yang dibutuhkan oleh pengguna secara ekonomis dan tepat guna. Sementara kebijakan berasal dari kata dasar bijak yang berarti selalu menggunakan akal budi. Kebijakan adalah suatu berdasarkan ilmu yang memberi arah. Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan. Kebijakan berarti konsep dan asas yang mendasar dalam bentuk garis-garis besar sebagai pedoman atau arah perencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan. Jadi, yang dimaksud kebijakan pengembangan koleksi adalah konsep dan asas yang mendasar dalam bentuk garis-garis besar sebagai pedoman atau arah perencanaan dalam pelaksanaan suatu pekerjaan akuisisi bahan pustaka.
Kebijakan pengembangan koleksi selalu berkaitan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Lambat laun, koleksi bahan perpustakaan sudah bisa disajikan dalam bentuk digital atau e-Book. Perpustakaan sudah harus memulai melakukan percepatan pengadaan koleksi berbasis digital, seperti e-Journal, e-Book, dan sebagainya. Sumber daya manusia, dalam hal ini pustakawan dituntut agar mampu melakukan proses alih media atau reprografis.
Setiap komponen unit kerja perpustakaan harus mengadopsi perkembangan teknologi informasi agar setiap kebijakan bisa direalisasikan dengan pemahaman yang memandai. Perkembangan koleksi diarahkan pada koleksi dalam format tertentu tidak sebatas pada koleksi monograf atau buku, namun juga bentuk non buku, antara lain serial, bahan grafis, CD/VCD/DVD, bahan kartografis, koleksi artefak atau realia dan koleksi dalam bentuk digital seperti e-Jurnal dan e-Book.
Kebijakan pengembangan koleksi tentu saja menjadi tanggung jawab seluruh level unit kerja di perpustakaan. Oleh sebab itu, hal yang perlu diluruskan adalah memastikan pada setiap unit kerja melaksanakan tupoksi masing-masing secara profesional. Manakala pada level staf atau bahkan pada level pimpinan ada yang tidak mampu bekerja dengan baik, sudah seharusnya berjiwa ksatria mengundurkan diri atau pindah ke bagian lain sesuai dengan keahliannya. Kemudian, untuk memudahkan dan sekaligus mengindari hambatan-hambatan, penanggung jawab pengembang koleksi, kepala bidang pengembangan dan pelestarian bahan pustaka dibantu oleh pustakawan, pengelola perpustakaan, dan pejabat instansi yang berkaitan atau berwenang yang ditugasi dalam pengembangan koleksi.
Demikianlah ulasan mengenai “Kebijakan Pengembangan Koleksi”, yang pada kesempatan ini dapat dibahas dengan lancar dan semoga bermanfaat. Cukup sekian, dan sampai jumpa!
*Rajinlah belajar demi Bangsa dan Negara, serta jagalah kesehatanmu!
*Semoga sukses dan tujuan baik anda terwujud!
Secara definitif, pengertian pengembalian koleksi atau akuisi bahan perpustakaan adalah proses seleksi, pemesan, dan penerimaan bahan-bahan untuk koleksi perpustakaan melalui pembelian, hadiah dan tukar-menukar, yang mana di dalamnya termasuk pelanggaran dan negosiasi untuk menemukan sumber-sumber yang dibutuhkan oleh pengguna secara ekonomis dan tepat guna. Sementara kebijakan berasal dari kata dasar bijak yang berarti selalu menggunakan akal budi. Kebijakan adalah suatu berdasarkan ilmu yang memberi arah. Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan. Kebijakan berarti konsep dan asas yang mendasar dalam bentuk garis-garis besar sebagai pedoman atau arah perencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan. Jadi, yang dimaksud kebijakan pengembangan koleksi adalah konsep dan asas yang mendasar dalam bentuk garis-garis besar sebagai pedoman atau arah perencanaan dalam pelaksanaan suatu pekerjaan akuisisi bahan pustaka.
Kebijakan pengembangan koleksi selalu berkaitan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Lambat laun, koleksi bahan perpustakaan sudah bisa disajikan dalam bentuk digital atau e-Book. Perpustakaan sudah harus memulai melakukan percepatan pengadaan koleksi berbasis digital, seperti e-Journal, e-Book, dan sebagainya. Sumber daya manusia, dalam hal ini pustakawan dituntut agar mampu melakukan proses alih media atau reprografis.
Setiap komponen unit kerja perpustakaan harus mengadopsi perkembangan teknologi informasi agar setiap kebijakan bisa direalisasikan dengan pemahaman yang memandai. Perkembangan koleksi diarahkan pada koleksi dalam format tertentu tidak sebatas pada koleksi monograf atau buku, namun juga bentuk non buku, antara lain serial, bahan grafis, CD/VCD/DVD, bahan kartografis, koleksi artefak atau realia dan koleksi dalam bentuk digital seperti e-Jurnal dan e-Book.
Kebijakan pengembangan koleksi tentu saja menjadi tanggung jawab seluruh level unit kerja di perpustakaan. Oleh sebab itu, hal yang perlu diluruskan adalah memastikan pada setiap unit kerja melaksanakan tupoksi masing-masing secara profesional. Manakala pada level staf atau bahkan pada level pimpinan ada yang tidak mampu bekerja dengan baik, sudah seharusnya berjiwa ksatria mengundurkan diri atau pindah ke bagian lain sesuai dengan keahliannya. Kemudian, untuk memudahkan dan sekaligus mengindari hambatan-hambatan, penanggung jawab pengembang koleksi, kepala bidang pengembangan dan pelestarian bahan pustaka dibantu oleh pustakawan, pengelola perpustakaan, dan pejabat instansi yang berkaitan atau berwenang yang ditugasi dalam pengembangan koleksi.
Demikianlah ulasan mengenai “Kebijakan Pengembangan Koleksi”, yang pada kesempatan ini dapat dibahas dengan lancar dan semoga bermanfaat. Cukup sekian, dan sampai jumpa!
*Rajinlah belajar demi Bangsa dan Negara, serta jagalah kesehatanmu!
*Semoga sukses dan tujuan baik anda terwujud!
SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER
0 Response to "Kebijakan Pengembalian Koleksi"
Post a Comment
Tata Tertib Berkomentar di Blog ReadyyGo :
1. Kalimat atau Kata-kata Tidak Mengandung Unsur (SARA).
2. Berkomentar Sesuai dengan Artikel Postingan.
3. Dilarang Keras Promosi Apapun Bentuk & Jenisnya.
4. Link Aktif atau Mati, Tidak Dipublikasikan & Dianggap SPAM.
5. Ingat Semua Komentar Dimoderasi.
6. Anda dapat request artikel lewat kolom komentar ini.
Terimakasih Atas Pengertiannya.