Lembaga Keuangan Bukan Bank

Lembaga keuangan bukan bank adalah semua lembaga/badan yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung / tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank bisa mendorong pengembangan pasar uang & modal serta membantu permodalan sejumlah perusahaan yang dimiliki pengusaha golongan ekonomi rendah. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank antara lain sebagai berikut;
  • Melakukan penyertaan modal di perusahaan-perusahaan & menjual saham-saham di pasar modal
  • Melakukan usaha lain di bidang keuangan setelah mendapatkan persetujuan menteri keuangan
  • Memberikan kredit jangka menengah & panjang kepada perusahaan/proyek yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta
  • Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang keuangan
  • Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga
  • Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan Indonesia & lembaga hukum pemerintah untuk mendapat kredit dari dalam maupun luar negeri
Adapun beberapa contoh lembaga keuangan bukan bank yang terdapat dalam masyarakat antara lain adalah perusahaan-perusahaan, asuransi, koperasi kredit, perusahaan umum pengadaian, dana pensiun, & perusahaan sewa guna.

Asuransi
Perusahaan asuransi menghimpun dana melalui penarikan premi dengan menjanjikan akan memberi sejumlah uang sebagai ganti rugi kepada pihak yang membayar premi jika terjadi sesuatu peristiwa yang merugikan pembayar premi itu. Lembaga asuransi memiliki peranan ganda, yakni sebagai lembaga pelimpahan resiko & sebagai lembaga penyerap dana dari masyarakat.

Koperasi Kredit
Kegiatan koperasi kredit/koperasi simpan pinjam adalah menerima simpanan & memberikan pinjaman uang kepada para anggota yang memerlukan dengan syarat-syarat yang mudah & bunga ringan. Untuk meminjam uang, anggota tidak perlu menyerahkan jaminan.

Perusahaan umum pegadaian/Perum Pengadaian
Perum pegadaian merupakan perusahaan umum milik pemerintah yang tujuannya memberikan pinjaman kepada perseorangan/golongan ekonomi lemah. Pinjaman yang diberikan oleh Perum Pegadaian didasarkan pada nilai barang jaminannya.
Dalam memberikan kreditnya, pegadaian tidak memerhatikan pengunaan uang itu. Pinjaman bisa digunakan untuk usaha perdagangan, industri rumah tangga, & bahkan untuk keperluan konsumsi.

Jaminan kredit bisa berupa benda-benda bergerak & tidak bergerak. Jaminan itu diserahkan oleh peminjam untuk dikuasai pemberi kredit tanpa akta notaris. Jika peminjam terlambat melunasi pinjamannya, maka ia dikenai peringatan & diberi kesempatan tiga minggu untuk melunasi pinjamannya. Apabila ternyata tetap tidak bisa melunasi, barulah barang jaminannya dilelang. Apabila nilai jual jaminan lebih tinggi dari pada nilai utang, kelebihannya dikembalikan kepada pihak peminjam.

Lembaga Dana Pensiun
Dana pensiun dihimpun oleh Lembaga Dana Pensiun, tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai beserta keluarganya melalui asuransi sosial yang ditentukan dalam perundang-undangan. Lembaga Dana Pensiun itu berfungsi;
  • Sebagai tempat untuk mengumpulkan dana masyarakat yang sifatnya jangka panjang
  • Sebagai tempat untuk memberikan jaminan pensiun bagi anggota pensiun atau peserta program
Dana pensiun diperoleh melalui pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama seseorang aktif bekerja, selanjutnya dibayarkan kembali kepada pegawai itu setelah pensiun. Dalam masa tenggang, yakni masa pemotongan sebagian gaji dengan masa pembayaran saat pegawai atau karyawan pensiun, dana yang terkumpul itu disalurkan kepada masyarakat dengan cara berikut ini;
  • Dipinjamkan kepada badan-badan yang membutuhkan
  • Dibelikan surat-surat berharga yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga
Perusahaan Sewa Guna
Di zaman ini banyak penjual barang yang menggunakan cara sewa guna (leasing) agar menarik minat pembeli. Sewa guna merupakan pembelian secara angsuran, tetapi sebelum angsurannya selesai / lunas, hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas & kegunaan barang itu boleh digunakan oleh pembeli.

0 Response to "Lembaga Keuangan Bukan Bank"

Post a Comment

Tata Tertib Berkomentar di Blog ReadyyGo :
1. Kalimat atau Kata-kata Tidak Mengandung Unsur (SARA).
2. Berkomentar Sesuai dengan Artikel Postingan.
3. Dilarang Keras Promosi Apapun Bentuk & Jenisnya.
4. Link Aktif atau Mati, Tidak Dipublikasikan & Dianggap SPAM.
5. Ingat Semua Komentar Dimoderasi.
6. Anda dapat request artikel lewat kolom komentar ini.

Terimakasih Atas Pengertiannya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel