Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Nilai-nilai Pancasila dijabarkan dalam setiap peraturan perundang-undangan yang telah ada, baik itu ketetapan, keputusan, kebijakan pemerintah, program-program pembangunan & peraturan-peraturan lain yang pada hakikatnya merupakan nilai-nilai dasar Pancasila.
Pengkajian Pancasila secara Filsofis dimaksudkan untuk mencapai hakikat/makna yang terdalam dari Pancasila. Berdasarkan analis makna Pancasila diharapkan akan diperoleh makna yang akurat & mempunyai nilai Filsofis. Dengan begitu, penyelenggaraan negara harus berdasarkan nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
a. Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Nilai Sila Kemanusiaan yang Adil & Beradab
c. Nilai Sila Persatuan Indonesia
d. Nilai Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
e. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Demikianlah artikel mengenai Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Semoga artikel ini dapat memberikan Informasi bagi kita semua.
[Telah di Revisi]
Source: Pihak Ketiga |
a. Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
- Pengakuan adanya sebab pertama (causa prima) yakni Tuhan Yang Maha Esa.
- Tidak memaksa warga negara untuk beragama, namun diwajibkan memeluk agama sesuai hukum yang berlaku.
- Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing & beribadah menurut agamanya.
- Menjamin perkembangan & tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi antar umat & dalam beragama.
- Atheisme dilarang hidup & berkembang di Indonesia.
- Negara memfasilitasi bagi tumbuh berkembangnya agama & iman warga negara & menjadi mediator ketika terjadi konflik antar agama.
b. Nilai Sila Kemanusiaan yang Adil & Beradab
- Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, hal tersebut juga bersifat universal.
- Mewujudkan keadilan & peradaban yang tidak lemah. Hal ini berarti bahwa yang dituju masyarakat Indonesia adalah keadilan & peradaban yang tidak pasif, yakni perlu pelurusan & penegakan hukum yang kuat, apabila terjadi penyimpangan-penyimpangan, karena keadilan harus direalisasikan dalam kehidupam bermasyarakat.
c. Nilai Sila Persatuan Indonesia
- Nasionalisme.
- Cinta bangsa & tanah air.
- Menggalang persatuan & kesatuan bangsa.
- Menghilangkan penonjolan kekuatan/kekuasaan, keturunan, & perbedaan warna kulit.
- Menumbuhkan rasa senasib & sepenanggulangan.
d. Nilai Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Hakikat sila ini adalah demokrasi. Demokrasi yakni pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, & untuk rakyat.
- Permusyawaratan, yakni mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama.
- Dalam melakukan putusan diperlukan kejujuran bersama, perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sebagai konsekuensi adanya kejujuran bersama.
- Perbedaan secara umum demokrasi di negara barat & negara Indonesia, yakni terletak pada permusyawaratan rakyat.
e. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat bisa bekerja sesuai dengan bidangnya.
- Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis & berkelanjutan.
- Seluruh kekayaan alam & sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
Demikianlah artikel mengenai Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Semoga artikel ini dapat memberikan Informasi bagi kita semua.
[Telah di Revisi]
SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER
0 Response to "Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara"
Post a Comment
Tata Tertib Berkomentar di Blog ReadyyGo :
1. Kalimat atau Kata-kata Tidak Mengandung Unsur (SARA).
2. Berkomentar Sesuai dengan Artikel Postingan.
3. Dilarang Keras Promosi Apapun Bentuk & Jenisnya.
4. Link Aktif atau Mati, Tidak Dipublikasikan & Dianggap SPAM.
5. Ingat Semua Komentar Dimoderasi.
6. Anda dapat request artikel lewat kolom komentar ini.
Terimakasih Atas Pengertiannya.