Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara

Nilai-nilai Pancasila dijabarkan dalam setiap peraturan perundang-undangan yang telah ada, baik itu ketetapan, keputusan, kebijakan pemerintah, program-program pembangunan & peraturan-peraturan lain yang pada hakikatnya merupakan nilai-nilai dasar Pancasila.
Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Source: Pihak Ketiga
Pengkajian Pancasila secara Filsofis dimaksudkan untuk mencapai hakikat/makna yang terdalam dari Pancasila. Berdasarkan analis makna Pancasila diharapkan akan diperoleh makna yang akurat & mempunyai nilai Filsofis. Dengan begitu, penyelenggaraan negara harus berdasarkan nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

a. Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Pengakuan adanya sebab pertama (causa prima) yakni Tuhan Yang Maha Esa.
  • Tidak memaksa warga negara untuk beragama, namun diwajibkan memeluk agama sesuai hukum yang berlaku.
  • Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing & beribadah menurut agamanya.
  • Menjamin perkembangan & tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi antar umat & dalam beragama.
  • Atheisme dilarang hidup & berkembang di Indonesia.
  • Negara memfasilitasi bagi tumbuh berkembangnya agama & iman warga negara & menjadi mediator ketika terjadi konflik antar agama.

b. Nilai Sila Kemanusiaan yang Adil & Beradab
  • Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, hal tersebut juga bersifat universal.
  • Mewujudkan keadilan & peradaban yang tidak lemah. Hal ini berarti bahwa yang dituju masyarakat Indonesia adalah keadilan & peradaban yang tidak pasif, yakni perlu pelurusan & penegakan hukum yang kuat, apabila terjadi penyimpangan-penyimpangan, karena keadilan harus direalisasikan dalam kehidupam bermasyarakat.

c. Nilai Sila Persatuan Indonesia
  • Nasionalisme.
  • Cinta bangsa & tanah air.
  • Menggalang persatuan & kesatuan bangsa.
  • Menghilangkan penonjolan kekuatan/kekuasaan, keturunan, & perbedaan warna kulit.
  • Menumbuhkan rasa senasib & sepenanggulangan.

d. Nilai Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  • Hakikat sila ini adalah demokrasi. Demokrasi yakni pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, & untuk rakyat.
  • Permusyawaratan, yakni mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama.
  • Dalam melakukan putusan diperlukan kejujuran bersama, perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sebagai konsekuensi adanya kejujuran bersama.
  • Perbedaan secara umum demokrasi di negara barat & negara Indonesia, yakni terletak pada permusyawaratan rakyat.

e. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  • Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat bisa bekerja sesuai dengan bidangnya.
  • Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis & berkelanjutan.
  • Seluruh kekayaan alam & sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.

Demikianlah artikel mengenai Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Semoga artikel ini dapat memberikan Informasi bagi kita semua.

[Telah di Revisi]

0 Response to "Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara"

Post a Comment

Tata Tertib Berkomentar di Blog ReadyyGo :
1. Kalimat atau Kata-kata Tidak Mengandung Unsur (SARA).
2. Berkomentar Sesuai dengan Artikel Postingan.
3. Dilarang Keras Promosi Apapun Bentuk & Jenisnya.
4. Link Aktif atau Mati, Tidak Dipublikasikan & Dianggap SPAM.
5. Ingat Semua Komentar Dimoderasi.
6. Anda dapat request artikel lewat kolom komentar ini.

Terimakasih Atas Pengertiannya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel