Upaya Pencegahan Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan

Upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran atau kerusakan lingkungan di antaranya sebagai berikut;
Upaya Pencegahan Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan
By. ReadyyGo
a. Pencemaran udara
  • Melakukan penghijauan atau reboisasi.
  • Menggunakan kendaraan umum untuk mengurangi polusi kendaraan bermotor.
  • Tidak membakar sampah.
  • Membuat filter atau saringan udara untuk asap kendaraan dan asap pabrik.
b. Pencemaran air
  • Menempatkan industri atau pabrik terpisah dari kawasan permukiman penduduk.
  • Mengatur sistem pembuangan limbah industri sehingga tidak mencemari lingkungan.
c. Pencemaran tanah
  • Membuat sistem pengolahan sampah terpadu.
  • Tidak mengubur sampah yang sulit diuraikan.
  • Meminimalisir penggunaan pestisida.
  • Tidak membuang sampah sembarangan.

0 Response to "Upaya Pencegahan Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan"

Post a Comment

Tata Tertib Berkomentar di Blog ReadyyGo :
1. Kalimat atau Kata-kata Tidak Mengandung Unsur (SARA).
2. Berkomentar Sesuai dengan Artikel Postingan.
3. Dilarang Keras Promosi Apapun Bentuk & Jenisnya.
4. Link Aktif atau Mati, Tidak Dipublikasikan & Dianggap SPAM.
5. Ingat Semua Komentar Dimoderasi.
6. Anda dapat request artikel lewat kolom komentar ini.

Terimakasih Atas Pengertiannya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel