Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Pembentukan BPUPKI
Jepang mulai menguasai wilayah Indonesia setelah Belanda menyerah di Kalijati, Subang, Jawa Barat pada 8 Maret 1945. Kedatangan Jepang mulanya disangka baik oleh bangsa Indonesia. Banyak semboyan dikumandangkan oleh Jepang seperti “Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia, dan Jepang Cahaya Asia” untuk menarik simpati bangsa kita.
Penderitaan yang dialami oleh bangsa Indonesia akibat dari pelaksanaan kebijakan tentara Jepang;
BPUPKI dilantik oleh Jepang, dengan anggota berjumlah enam puluh dua orang yang terdiri atas tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan tujuh orang anggota perwakilan dari Jepang. Ketua BPUPKI adalah Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua wakil ketua, yakni Ichibangase Yosio (Jepang) & R.P Soeroso.
BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali sidang resmi. Sidang pertama, dilaksanakan 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, membahas tentang dasar negara. Sidang kedua, berlangsung 10 Juli sampai 17 Juli 1945, dengan membahas rancangan UUD.
Pada pelaksanaan sidang tidak resmi hanya dihadiri oleh tiga puluh delapan orang, kegiatan ini berlangsung di masa reses antara sidang pertama & kedua, tujuannya untuk membahas rancangan Pembukaan UUD 1945 yang dipimpin oleh anggota BPUPKI, Ir. Soekarno. Sidang BPUPKI dilaksanakan di gedung “Chuo Sangi In”, & kini gedung itu dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila.
Perumusan Dasar Negara
Jepang mulai menguasai wilayah Indonesia setelah Belanda menyerah di Kalijati, Subang, Jawa Barat pada 8 Maret 1945. Kedatangan Jepang mulanya disangka baik oleh bangsa Indonesia. Banyak semboyan dikumandangkan oleh Jepang seperti “Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia, dan Jepang Cahaya Asia” untuk menarik simpati bangsa kita.
Penderitaan yang dialami oleh bangsa Indonesia akibat dari pelaksanaan kebijakan tentara Jepang;
- Pelaksanaan kerja paksa→ Hal ini menyebabkan banyak laki-laki Indonesia dikirim hingga Burma (Myanmar) untuk melakukan pekerjaan pembangunan & pekerjaan berat lainnya dalam kondisi yang buruk sehingga ribuan orang Indonesia meninggal & hingga pada saat kejadian itu berlangsung.
- Pengambilan paksa→ Tentara Jepang mengambil makanan, pakaian, & berbagai keperluan hidup lainnya secara paksa dari keluarga-keluarga di Indonesia, tanpa memberikan ganti rugi.
- Perbudakan paksa→ Perempuan-perempuan Indonesia banyak dipekerjakan secara paksa oleh tentara Jepang. Selain itu, banyak menahan & memperlakukan warga sipil di kamp-kamp tahanan dalam kondisi sangat buruk.
BPUPKI dilantik oleh Jepang, dengan anggota berjumlah enam puluh dua orang yang terdiri atas tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan tujuh orang anggota perwakilan dari Jepang. Ketua BPUPKI adalah Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua wakil ketua, yakni Ichibangase Yosio (Jepang) & R.P Soeroso.
BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali sidang resmi. Sidang pertama, dilaksanakan 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, membahas tentang dasar negara. Sidang kedua, berlangsung 10 Juli sampai 17 Juli 1945, dengan membahas rancangan UUD.
Gedung Pancasila. |
Perumusan Dasar Negara
Dasar negara merupakan pondasi berdirinya suatu negara. Dasar negara sebagai pondasi negara harus disusun sekuat mungkin sebelum negara berdiri agar negara menjadi kokoh. Pandangan para pendiri negara tentang rumusan dasar negara disampaikan berdasarkan sejarah perjuangan bangsa & dengan melihat pengalaman bangsa lain.
Meskipun diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, tetapi tetap berakar pada kepribadian & gagasan besar bangsa Indonesia sendiri.
Usulan dasar negara Indonesia merdeka dalam sidang pertama BPUPKI dikemukakan oleh Mr. Muhammad Yamin, Mr. Soepomo, & Ir. Soekarno.
Pada 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin mengusulkan secara lisan lima dasar bagi negara merdeka, yakni;
Pada akhir masa persidangan pertama ketua BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang bertugas untuk mengumpulkan usulan para anggota yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya. Panitia Kecil mengadakan rapat dengan tiga puluh delapan anggota BPUPKI di Kantor Besar Djawa Hookokai. Pertemuan itu membentuk lagi Panitia Kecil yang berjumlah sembilan orang yang dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan.
Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan mencapai suatu persetujuan atau kesepakatan tentang rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-undang Dasar).
Oleh Ir. Soekarno rancangan pembukaan hukum dasar ini diberikan nama “Mukadimah”, oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan “Piagam Jakarta”, & oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut “Gentlemen’s Agreement”.
Naskah Mukadimah yang ditandatangani oleh sembilan orang anggota Panitia Sembilan dikenal dengan nama “Piagam Jakarta” atau “Jakarta Charter”.
Dalam alinea keempat naskah Piagam Jakarta, terdapat rumusan dasar negara sebagai berikut;
Rumusan dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut;
Usulan dasar negara Indonesia merdeka dalam sidang pertama BPUPKI dikemukakan oleh Mr. Muhammad Yamin, Mr. Soepomo, & Ir. Soekarno.
Pada 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin mengusulkan secara lisan lima dasar bagi negara merdeka, yakni;
- Peri Kebangsaan.
- Peri Kemanusiaan.
- Peri Ketuhanan.
- Peri Kerakyatan.
- Kesejahteraan Sosial.
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kebangsaan persatuan Indonesia.
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Persatuan.
- Kekeluargaan.
- Keseimbangan lahir dan batin.
- Musyawarah.
- Keadilan Rakyat.
- Kebangsaan Indonesia.
- Internasionalisme atau peri kemanusiaan.
- Mufakat atau demokrasi.
- Kesejahteraan sosial.
- Ketuhanan yang berkebudayaan.
Pada akhir masa persidangan pertama ketua BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang bertugas untuk mengumpulkan usulan para anggota yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya. Panitia Kecil mengadakan rapat dengan tiga puluh delapan anggota BPUPKI di Kantor Besar Djawa Hookokai. Pertemuan itu membentuk lagi Panitia Kecil yang berjumlah sembilan orang yang dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan.
Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan mencapai suatu persetujuan atau kesepakatan tentang rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-undang Dasar).
Oleh Ir. Soekarno rancangan pembukaan hukum dasar ini diberikan nama “Mukadimah”, oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan “Piagam Jakarta”, & oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut “Gentlemen’s Agreement”.
Naskah Mukadimah yang ditandatangani oleh sembilan orang anggota Panitia Sembilan dikenal dengan nama “Piagam Jakarta” atau “Jakarta Charter”.
Dalam alinea keempat naskah Piagam Jakarta, terdapat rumusan dasar negara sebagai berikut;
- Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil & beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut;
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kemanusiaan yang adil dan Beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Pada tanggal 7 Agustus 1945, Jepang mengumumkan pembentukan PPKI. Pada 8 Agustus 1945 tiga orang tokoh pendiri negara, yakni Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, dan Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat berangkat menemui Jenderal Besar Terauchi, Saiko Sisikan di Saigon. Dalam pertemuan tersebut, Ir. Soekarno diangkat sebagai ketua PPKI & Mohammad Hatta sebagai wakilnya. PPKI beranggotakan dua puluh satu orang termasuk ketua & wakil ketua.
Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu pada 14 Agustus 1945 kesempatan itu digunakan sebaik-baiknya oleh para pejuang Indonesia untuk segera menyatakan kemerdekaan bangsa Indonesia. Pada 17 Agustus 1945, Ir. Soekarno didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan.
Pada 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang & menghasilkan keputusan sebagai berikut;
Pada tanggal 7 Agustus 1945, Jepang mengumumkan pembentukan PPKI. Pada 8 Agustus 1945 tiga orang tokoh pendiri negara, yakni Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, dan Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat berangkat menemui Jenderal Besar Terauchi, Saiko Sisikan di Saigon. Dalam pertemuan tersebut, Ir. Soekarno diangkat sebagai ketua PPKI & Mohammad Hatta sebagai wakilnya. PPKI beranggotakan dua puluh satu orang termasuk ketua & wakil ketua.
Pada 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang & menghasilkan keputusan sebagai berikut;
- Menetapkan UUD 1945.
- Memilih Presiden & wakil Presiden, yakni Ir. Soekarno & Drs. Mohammad Hatta.
- Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.
Semangat Pendiri Negara dalam Merumuskan dan Menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara
Semangat mengandung arti tekad & dorongan hati yang kuat untuk menggapai keinginan atau hasrat tertentu.
Semangat kebangsaan disebut juga sebagai nasionalisme & patriotisme. Nasionalisme adalah suatu paham yang mengganggap kesetiaan tertinggi setiap pribadi harus diserahkan kepada negara kebangsaan atau nation state.
Nasionalisme dibedakan menjadi dua jenis yakni nasionalisme dalam arti sempit & nasionalisme dalam arti luas. Nasionalisme dalam arti sempit disamakan dengan Chauvinisme yakni perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang sangat tinggi & berlebihan, sebaliknya memandang bangsa lain rendah. Sedangkan nasionalisme dalam arti luas adalah perasaan cinta yang tinggi atau bangga terhadap tanah air & tidak memandang rendah bangsa lain.
Patriotisme berasal dari kata patria yang artinya tanah air, kemudian berubah menjadi kata patriot yang artinya seseorang yang mencintai tanah air. Jadi patriotisme berarti semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsa & negaranya.
Nasionalisme & patriotisme dibutuhkan oleh bangsa Indonesia untuk menjaga kelangsungan hidup & kekayaan bangsa serta negara.
Semangat mengandung arti tekad & dorongan hati yang kuat untuk menggapai keinginan atau hasrat tertentu.
Semangat kebangsaan disebut juga sebagai nasionalisme & patriotisme. Nasionalisme adalah suatu paham yang mengganggap kesetiaan tertinggi setiap pribadi harus diserahkan kepada negara kebangsaan atau nation state.
Nasionalisme dibedakan menjadi dua jenis yakni nasionalisme dalam arti sempit & nasionalisme dalam arti luas. Nasionalisme dalam arti sempit disamakan dengan Chauvinisme yakni perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang sangat tinggi & berlebihan, sebaliknya memandang bangsa lain rendah. Sedangkan nasionalisme dalam arti luas adalah perasaan cinta yang tinggi atau bangga terhadap tanah air & tidak memandang rendah bangsa lain.
Patriotisme berasal dari kata patria yang artinya tanah air, kemudian berubah menjadi kata patriot yang artinya seseorang yang mencintai tanah air. Jadi patriotisme berarti semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsa & negaranya.
Nasionalisme & patriotisme dibutuhkan oleh bangsa Indonesia untuk menjaga kelangsungan hidup & kekayaan bangsa serta negara.
SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER
0 Response to "Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara"
Post a Comment
Tata Tertib Berkomentar di Blog ReadyyGo :
1. Kalimat atau Kata-kata Tidak Mengandung Unsur (SARA).
2. Berkomentar Sesuai dengan Artikel Postingan.
3. Dilarang Keras Promosi Apapun Bentuk & Jenisnya.
4. Link Aktif atau Mati, Tidak Dipublikasikan & Dianggap SPAM.
5. Ingat Semua Komentar Dimoderasi.
6. Anda dapat request artikel lewat kolom komentar ini.
Terimakasih Atas Pengertiannya.