Politik Luar Negeri di Masa Pemerintahan SBY (2004-2009)

Politik luar negeri di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono 2004-2009, dalam visi dan misi beliau diantaranya dengan melakukan usaha memantapkan politik luar negeri, yakni dengan cara meningkatkan kerja sama internasional & meningkatkan kualitas diplomasi Indonesia dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional.
Politik Luar Negeri di Masa Pemerintahan SBY
Prestasi Indonesia sejak 1 Jan 2007 menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, dimana  RI dipilih oleh 158 negara anggota PBB. Tugas RI di Dewan Keamanan PBB adalah sebagai berikut;
  1. Ketua Komite Sanksi Rwanda
  2. Ketua Komite kerja untuk pasukan penjaga perdamaian
  3. Ketua Komite penjatuhan sanksi untuk Sierra Leone
  4. Wakil Ketua Komite penyelesaian konflik Kongo
  5. Wakil Ketua Komite penyelesaian konflik Guinea Bissau
Indonesia berani mengambil sikap sebagai satu-satunya negara anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB yang bersikap abstain ketika semua negara lain memberikan dukungan untuk memberi sanksi pada Iran.

Selain itu RI juga dipercaya dunia untuk duduk sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB yang bermarkas di Jenewa. Apabila tahun lalu untuk masa tugas satu tahun, maka selanjutnya RI terpilih untuk periode ke-tiga tahun hingga 2010. Saat itu dalam Sidang Majelis Umum PBB, RI memperoleh dukungan 182 suara diantara 190 negara anggota yang memiliki hak pilih. Hal ini berarti masyarakat internasional menaruh apresiasi yang tinggi terhadap usaha penegakan HAM di Indonesia. RI sendiri akan memanfaatkan masa keanggotaan Dewan HAM untuk melanjutkan implementasi progresif berbagai komitmen yang telah disampaikan Pemerintah RI sendiri.

Referensi;
A.T Sugeng Priyanto, dkk, 2008, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, hlm:86-87.

0 Response to "Politik Luar Negeri di Masa Pemerintahan SBY (2004-2009)"

Post a Comment

Tata Tertib Berkomentar di Blog ReadyyGo :
1. Kalimat atau Kata-kata Tidak Mengandung Unsur (SARA).
2. Berkomentar Sesuai dengan Artikel Postingan.
3. Dilarang Keras Promosi Apapun Bentuk & Jenisnya.
4. Link Aktif atau Mati, Tidak Dipublikasikan & Dianggap SPAM.
5. Ingat Semua Komentar Dimoderasi.
6. Anda dapat request artikel lewat kolom komentar ini.

Terimakasih Atas Pengertiannya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel