Ancaman, Terhadap Pancasila Dalam Era Reformasi Menuju Perkuatan NKRI
A.
Latar belakang
Pancasila
lahir sebagai pedoman dalam berbangsa dan bernegara di Indonesia, ini adalah buah pemikiran dari para pendiri bangsa Indonesia.Istilah Pancasila sendiri
lahir di saat Soekarno menyampaikan pidato dihadapan sidang BPUPKI tepat pada tanggal 1
Juni 1945 tentang dasar negara Indonesia. Sehingga Pancasila merupakan wujud
kepribadian & jiwa seluruh rakyat Indonesia yang memberi kekuatan hidup, untuk
memperoleh kehidupan yang layak, adil dan makmur. Sebagai ideologi bangsa, Pancasila berperan sebagai identitas bangsa / ciri kelompok. Fungsi ideologi
adalah mempersatukan perbedaan baik agama,ras ,suku maupun budaya.
Dalam melestarikan Pancasila tidak hanya
dalam bentuk hafalannya saja melainkan perlu usaha secara nyata & penghayatan
serta pengamalan nilai –nilai luhur kehidupan berbangsa & bernegara,
baik oleh warga negara, penyelenggara negara baik di pusat / di daerah. Pancasila
yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara sudah tercantum dalam
dalam pembukaan UUD 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa,yang
telah diuji kebenaran , kemampuan, & kesaktiannya, sehingga tak ada kekuatan
yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
A. Ancaman terhadap Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Indonesia
merupakan negara yang mengakui akan agama & keyakinan, agama & keyakinan yang diakui saat ini adalah Kristen, Katolik, Islam, Budha, Hindu, dan Kong Hu
Chu. Dengan berbagai macam agama & keyakinan tersebut maka dibutuhkan alat
pemersatu yaitu "Pancasila", yang didalamnya memberikan gambaran akan pentingnya
sikap toleransi & saling menghargai antar pemeluk agama. Namun akhir-akhir
ini kita dihadapkan dengan berbagai ancaman, yang dapat merusak nilai-nilai Pancasila misalnya kasus kerusuhan di Poso,
Sulawesi Tengah yang merupakan konflik agama antara Islam dan Kristen yang
terjadi tahun 1998, kemudian ada kasus kerusuhan di Sampang, Madura konflik antara warga Syiah & Sunni yang terjadi tahun 2012. Kasus lain yang dapat
merusak Pancasila adalah kasus GKI Yasmin dimana waktu itu masyarakat menolak
pendirian gereja di daerah mereka meskipun Mahkamah Agung telah menjamin para
jemaat dapat beribadat didalam gerejanya yang menyebabkan jemaat tidak bisa
beribadat hingga sekarang. Hal ini tentu saja menjadi hal buruk bagi
kehidupan beragam di Indonesia karena
kebebasan beragama telah dijamin dalam UUD 1945 . Selain kasus- kasus diatas
akhir-akhir ini banyak ormas- ormas yang merasa paling benar. Banyaknya aksi
teror yang mengatas namakan agama juga menjadi ancaman terhadap nilai –nilai
Pancasila
B. Ancaman terhadap Sila Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradap
Ancaman
terhadap sila kemanusiaan yang adil dan beradap adalah semakin lunturnya rasa
tolong menolong dan welas asih didalam masyarakat terutama mereka yang hidup di
kota mereka lebih bersifat individualisme dan acuh tak acuh terhadap lingkungan
sekitar.Selain ancaman diatas terdapat ancaman yang serius yaitu menurunnya
moral anak anak muda sebagai akibat dari pergaulan dan pengaruh teknologi yang
disalahgunakan.Selain itu anak muda sekarang mulai melupakan nilai –nilai
Pancasila,mereka lebih suka mengikuti budaya –budaya asing yang tidak sesuai
dengan kepribadian bangsa.Dampak yang lain adalah meningkatnya kasus
kejahatan,pembunuhan,pelecehan seksual dan penyalahgunaan narkoba.Pelanggaran
HAM juga sering terjadi.
C. Ancaman terhadap Sila Persatuan Indonesia
Indonesia
merupakan negara yang terdiri dari berbagai macam suku, agama, ras,dan budaya
yang membentang dari Sabang sampai Merauke. Tentu bukan hal yang mudah untuk
mempersatukannya maka dibuatlah semboyan Bhineka Tunggal Ika yang dapat
mempersatukan berbagai macam suku ,agama, ras,dan budaya.Hal-hal yang dapat
merusak persatuan dan kesatuan Indonesia ialah sikap merasa bangsanya yang paling
benar dan memandang bangsa lain rendah
atau Chauvinisme serta sikap Sukuisme yang menganggap sukunya yang
paling benar.Dengan semakin marak dan meluasnya konflik akhir- akhir ini,
merupakan suatu pertanda menurunnya rasa nasionalisme dalam masyarakat.Kondisi
ini dapat menimbulkan masalah disintegrasi bangsa. Masalah disintegrasi
merupakan masalah yang sangat komplek sebagai akibat akumulasi permasalahan
ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan keamanan yang tumpang tindih.Seringkali
masalah ini berangkat dari ketidakpuasan dari perlakuan pemerintah terhadap
wilayah atau kelompok minoritas seperti masalah otonomi daerah, pemerataan
pembangunan dan pendidikan.Contoh kasus Gerakan Aceh Merdeka(GAM) dan
Organisasi Papua Merdeka( OPM) yang ingin memisahkan diri dari negara kesatuan
republik Indonesia.
D. Ancaman terhadap sila Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan
Sejak
UUD 1945 di amandemen pada tahun 1998 terdapat banyak penyimpangan terhadap
penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia misalnya dalam pemilihan Presiden dan
Kepala Daerah yang dilakukan secara langsung tentu ini bertolak belakang dengan
sila ke-4 Pancasila dimana disitu
Presiden dan Kepala Daerah seharusnya dipilh oleh wakil rakyat melalui anggota
DPR.Sebagai akibat dari pemilihan secara langsung adalah maraknya money politic
dalam setiap pemilihan Presiden maupun pemilihan Kepala Daerah. Hal ini
tentunya tidak dapat dibenarkan karena merupakan wujud pelanggaran.Bahkan money
politic sudah seperti kebiasaan yang dibenarkan. Money politik bahkan terjadi
pada level bawah misal dalam pemilihan Kepala Desa maupun Kepala Dusun.Hal
lainyang menjadi ancaman mudah terpovrokasinya masyarakat sehingga mudah
marah,dan mulai luntur jiwa musyawarahnya.
E. Ancaman terhadap sila Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
Indonesia
merupakan negara yang menjunjung tinggi akan keadilan hal ini dapat dibuktikan
bahwa negara menjamin hak-hak dasar setiap warga negara. Sehingga setiap warga
negara mempunyai kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada
potensi nurani manusia dalam hubungannya dengan norma- norma dan kebudayaan
umumnya.Hal- hal yang dapat merusak nilai- nilai keadilan dapat kita lihat
dalam penegakan hukum ,dimana para koruptor hanya dihukum rendah tidak
sebanding dengan perbuatannya.Sementara pada kasus yang lain jika rakyat kecil
yang salah maka akan dihukum berat,seolah- olah hukum hanya berlaku pada
masyarakat kecil dan hukum seakan tumpul jika berhadapan dengan para
pejabat.Contoh kasus Rasminah dimana ia dituduh mencuri piring majikannya yang
dihukum penjara 4 bulan 10 hari, contoh kasus yang lain adalah kasus nenek
Minah dimana ia dituduh mencuri 3 buah kakao di Banyumas yang mengakibatkan ia
dihukum 1 bulan 15 hari.Tentu ini sangat bertolak belakang dengan kasus
para koruptor dimana hanya dihukum
rendah meskipun telah mengambil uang negara milyaran rupiah.Dalam bidang sosial
dan ekonomi hal yang dapat menjadi ancaman terhadap Pancasila adalah masalah
kesenjangan ekonomi, dimana yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin
susah. Kesenjangan ekonomi juga terjadi antara pusat dan daerah.Dalam dunia
pendidikan juga terjadi ketimpangan antara pulau Jawa dan luar Jawa meskipun
anggaran pendidikan telah mencapai 20% dari APBN.
KESIMPULAN
Dari
pembahasan berbagai ancaman, tantangan, hambatan, gangguan terhadap Pancasila
diatas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa di era Reformasi ini kita harus
membekali diri dengan moral yang kuat sehingga kita tidak terbawa arus kedalam jurang degradasi
moral.Kita harus dapat memilih dan memilah setiap kebudayaan asing sehingga
kita tidak akan kehilangan jati diri sebagai bangsa yang bermoral dan
berbudaya.
Sumber referensi:
http://
id.shvoong.com/social sciences/education/2113278-pentingnya-ideologi-bagi-suatu
negara/#ixzz1eKnMvrZr.
http://id.wikipedia.org.
SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER