Hakikat Norma, Kebiasaan, Adat-Istiadat Dan Peraturan Dalam Masyarakat

Hakikat Norma, Kebiasaan, Adat-Istiadat Dan Peraturan Dalam Masyarakat
1.Manusia, Masyarakat, dan Ketertiban 
Manusia dilahirkan dan tidak terpisah satu sama lain, yakni dengan berkelompok. Hidup berkelompok merupakan kodrat manusia dalam memenuhi kebutuhannyan, serta untuk mempertahankan hidup-nya baik terhadap bahaya dari dalam maupun datang dari luar. Setiap manusia akan terdorong untuk melakukan berbagai upaya agar terhindar/menghindari/melawan dan mengatasi bahaya-bahaya tersebut. Dalam hidup berkelompok pasti terjadi interaksi antar manusia. Menurut Surojo Wignjodipuro ada 2 Macam Kontak;

  • Kontak yang menyenangkan; yakni kepentingan-kepentingan yang saling memenuhi. Contoh; penjual yang bertemu pembeli.
  • Kontak yang tidak menyenangkan; yakni apabila kepentingan-kepentingan yang bertemu saling bersaing / berlawanan. Contoh; pelamar yang bertemu pelamar lainnya, pemilik barang bertemu pencuri.
Hakikat Norma, Kebiasaan, Adat-Istiadat Dan Peraturan Dalam Masyarakat

Mengingat manusia banyak kepentingan, khususnya kepentingan antar pribadi tidak mustahil terjadi konflik antar sesama, karena kepentingan saling berseberangan / bertentangan. Agar kepentingan pribadi tidak terganggu dan setiap orang merasa aman; maka perlu di bentuk gangguan terhadap kepentingan harus dicegah. Manusia selalu berusaha agar tatanan masyarakat dalam keadaan tertib, aman, dan damai; yang menjamin kelangsungan hidupnya.
Perlu diketahui juga bahwa manusia itu adalah makhluk sosial; menurut Aristoteles manusia yaitu Zoon Politikon yang dijelaskan lebih lanjut oleh Hans Kelsen “man is a social and Politcal being” artinya manusia adalah makhluk sosial yang dikodratkan dalam kehidupan kebersamaan selamanya dalam masyarakat, dan makhluk yang terbawa oleh kodrat sebagai makhluk sosial itu selalu berorganisasi.
Kehidupan dalam kebersamaan / bermasyarakat  tidak lepas dari hubungan sosial (social relation) atau relasi sosial. Jadi hubungan sosial adalah hubungan antar subjek yang saling menyadari kehadiran masing-masing.
Ketertiban  didukung oleh tatanan yang memiliki sifat berlain-lainan karena norma-norma yang mendukung masing-masing tatanan memiliki sifat yang tidak sama. Oleh karena itu dalam masyarakat yang mengatur setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus memperhatikan norma atau kaidah maupun aturan hidup yang ada dan hidup pada masyarakat.


2.Pengertian Norma, kebiasaan, Adat-Istiadat, dan Peraturan
Norma merupakan suatu tata yang berwujud aturan-aturan yang memiliki pedoman bagi tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan di jamin, dan setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim di sebut kaidah (berasal dari bahasa arab) atau norma berasal dari bahasa latin atau ukuran-ukurannya.

Kebiasaan merupakan norma yang keberadaanya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkahlaku dalam masyarakat yang dilakukan berulang-ulang mengenai suatu hal yang sama serta dianggap sebagai aturan hidup.

Kebiasaan dalam masyarakat sering dikaitkan dengan adat istiadat. Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib, serta ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun. Umumnya adat istiadat meupakan tradisi.

Peraturan merupakan suatu hukum yang  dibuat oleh lembaga kekuasaan yang isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumber bisa berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, dokktrin, dan agama.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel