Hakikat Kerja Sama dalam Berbagai Bidang Kehidupan

Hakikat Kerja Sama dalam Berbagai Bidang Kehidupan
Perlu diketahui manusia itu tidak dapat hidup sendiri tanpa adanya bantuan dari manusia lainnya. Salah satu cara manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik sebagai makhluk pribadi maupun makhluk sosial adalah dengan melakukan kerja sama.

Pada hakikatnya kerja sama merupakan kegiatan atau usaha yang dilakukan dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama. Semangat kerja sama dalam kehidupan di masyarakat terwujud dalam kegiatan gotong royong.
Hakikat Kerja Sama dalam Berbagai Bidang Kehidupan

Sejarah telah mencatat bahwa perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut & mempertahankan kemerdekaan merupakan hasil kerja sama rakyat yang berjuang mengusir penjajah dari bumi Nusantara. Bangsa Indonesia menyakini bahwa kemerdekaan yang diraih merupakan atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa & hasil kerja sama rakyat tanpa dibatasi oleh perbedaan suku bangsa, adat istiadat, agama, & bahasa daerah. Kerja sama dalam mengusir penjajah dalam meraih kemerdekaan bangsa merupakan bukti kemampuan bangsa Indonesia mengatasi perbedaan-perbedaan yang telah ada.

Terbentuknya NKRI diawali dengan kesadaran nasional akan persatuan & kesatuan bangsa. Persatuan & kesatuan terwujud karena adanya kerja sama sesama masyarakat Indonesia untuk mengusir penjajah.

Semangat kerja sama para pejuang bangsa merebut kembali & mempertahankan kemerdekaan harus mendorong setiap warga negara untuk mengisi kemerdekaan dengan melakukan kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan untuk melaksanakan pembangunan nasional agar tercapai tujuan nasional.

Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945 alinea ke-4, yakni;
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, & keadilan sosial.
Tercapainya tujuan nasional bangsa Indonesia itu mensyaratkan bahwa setiap warga negara harus melakukan kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan. Dengan adanya kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan tentunya sangat menunjang keberhasilan pembangunan nasional.

1. Gotong royong sebagai bentuk kerja sama dengan masyarakat
Gotong royong berarti berkerja bersama-sama untuk mencapai suatu hasil yang didambakan/diinginkan. Sikap gotong royong adalah bekerja bersama-sama dalam menyelesaikan pekerjaan & menikmati hasil pekerjaan itu secara adil/suatu usaha/pekerjaan yang dilakukan tanpa pamrih & dilakukan secara sukarela oleh semua warga menurut batas kemampuannya masing-masing.

Gotong royong dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, sejak dahulu dalam kehidupan masyarakat kehidupan sosialnya sudah terbiasa hidup dalam suasana gotong royong. Masyarakat akan saling membantu & hampir semua kepentingan masyarakat di desa dibangun oleh masyarakat itu sendiri dengan bergotong-royong.

Bentuk kerja sama/ gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara sering terlihat/nampak dalam kehidupan sosial, politik, ekonomi, keamanan, & pertahanan, serta kehidupan umat beragama. Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuaan, musyawarah, & keadilan merupakan nilai-nilai Pancasila yang mendasari kerja sama/gotong royong dalam kehidupan bernegara.


2. Kerja sama dalam bidang kehidupan sosial politik
  • Kerja sama dalam kehidupan sosial dapat dilihat dari nilai-nilai gotong royong yang sudah menjadi salah satu ciri kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia sejak dahulu dalam kehidupan sosialnya sudah terbiasa hidup dalam suasana gotong royong. Masyarakat akan saling membantu & hampir semua kepentingan masyarakat di desa dibangun oleh masyarakat itu sendiri secara bergotong royong.
  • Dalam bidang politik, kerja sama dapat ditemui di kelompok-kelompok masyarakat Indonesia seperti tingginya partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala desa, pemilihan DPR, pemilihan kepala daerah & pemilihan Presiden. Partisipasi dalam pemilihan itu tidak hanya  sebatas memberikan suara, namun tidak sedikit anggota masyarakat yang bergotong royong mendirikan tempat pemungutan suara, membantu mengamankan jalannya pemungutan suara, dll.
Perlu kita pahami bahwa landasan kerja sama dalam kehidupan sosial politik adalah sila ke-4 yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Sila tersebut menempatkan begitu pentingnya nilai kerja sama/gotong royong dijadikan landasan dalam kehidupan politik. Perilaku politik harus didasari nilai hikmat, kebijaksanaan, permusyawaratan & perwakilan. Nilai-nilai itu merupakan inti dari kerja sama dalam kehidupan sosial politik.

Sila ke-4 Pancasila pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia akan terus memelihara & mengembangkan semangat bermusyawarah dalam perwakilan. Konsep musyawarah & perwakilan mengandung makna perlu kerja sama. Perlu diketahui, dalam pembentukan sebuah undang-undang perlu kerja sama & musyawarah agar dapat terwujud undang-undang tersebut.

Permusyawarahan memancarkan kehendak untuk menghadirkan negara persatuan yang dapat mengatasi paham perseorangan & golongan, sebagai pantulan dari semangat kekeluargaan dari pluralitas kebangsaan Indonesia dengan mengakui adanya “kesederajatan/persamaan dalam perbedaan”. Permusyawarahan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan/memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat, hingga tercapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat/mufakat. Perwakilan adalah suatu sistem dalam arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan dengan melalui badan-badan perwakilan.

Hikmat kebijaksanaan merefleksikan tujuan sebagaimana dikehendaki oleh Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat itu hendaknya didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, perikemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, & keadilan.

Catatan;
Landasan kerja sama dalam bidang sosial politik masyarakat Indonesia adalah sila keempat Pancasila yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
Perilaku politik harus didasari nilai hikmat, kebijaksanaan, permusyawaratan & perwakilan.
Hal itu semua merupakan bagian dari gotong royong.

Dalam demokrasi permusyawaratan, suatu keputusan politik dikatakan politik dikatakan benar jika memenuhi setidaknya empat prasyarat;
  • Pertama, harus didasarkan pada asas rasionalisme & keadilan bukan hanya berdasarkan subjektivitas & kepentingan.
  • Kedua, didedikasikan bagi kepentingan banyak orang, bukan demi kepentingan perseorangan & golongan.
  • Ketiga, berorientasi jauh ke depan, bukan demi kepentingan jangka pendek melalui akomodasi transaksional yang bersifat destruktif (toleransi negatif).
  • Keempat, bersifat imparsial, dengan melibatkan & mempertimbangkan pendapat semua pihak.
Sila keempat tersebut juga merupakan suatu asas, bahwa tata pemerintahan RI didasarkan atas kedaulatan rakyat, sebagaimana ditegaskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Atas dasar itulah, disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia, yang berkedaulatan rakyat.


3. Kerja sama dalam bidang kehidupan ekonomi
Landasan kehidupan ekonomi bangsa Indonesia adalah Pasal 33 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Hal itu berarti dalam kegiatan usaha ekonomi digunakan prinsip kerja sama, saling membantu dalam suasana demokrasi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan bersama secara adil.

Pasal 33 ayat (2) & (3) menyatakan;
  • (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara & yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • (3) Bumi, air, & kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh  negara & dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 33 ayat (2) & (3) ini menegaskan bahwa perekonomian di Indonesia sebesar-besarnya ditujukan untuk kemakmuran rakyat.

Berdasarkan pasal itu sesungguhnya perekonomian Indonesia harus disusun berdasarkan asas kekeluargaan. Salah satu wujud nyata asas kekeluargaan adalah adanya kerja sama/gotong royong dalam membangun perekonomian bangsa.

Wujud badan usaha yang diharapkan dalam pasal 33 UUD 1945 adalah koperasi, yang sebagai badan usaha, koperasi beranggotakan orang-orang & badan hukum dengan berlandaskan prinsip gotong royong/kerja sama & kekeluargaan. Gotong royong & kekeluargaan merupakan salah satu asas koperasi. Asas kekeluargaan mencerminkan adanya kesadaran manusia untuk melaksanakan kegiatan koperasi oleh, dari & untuk semua anggota di bawah kepengurusan koperasi.

Asas Koperasi adalah kekeluargaan & gotong royong;
  • Asas kekeluargaan, mencerminkan adanya kesadaran manusia untuk melaksanakan kegiatan koperasi oleh, dari, & untuk semua anggota di bawah kepengurusan koperasi.
  • Asas gotong royong mengandung arti bahwa dalam koperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, & sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama.
Kita harus memahami bahwa sesungguhnya koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia. Karena koperasi merupakan suatu badan usaha yang melaksanakan usahanya didasari atas asas kekeluargaan.

Berikut ini keunggulan koperasi dibandingkan dengan badan usaha lain;
  • Dasar persamaan, artinya setiap anggota dalam koperasi mempunyai hak suara yang sama
  • Persatuan, artinya dalam koperasi setiap orang dapat diterima menjadi anggota, tanpa membedakan, agama, suku bangsa & jenis kelamin
  • Pendidikan, artinya koperasi mendidik anggotanya untuk hidup  sederhana, tidak boros & suka menabung
  • Demokrasi ekonomi, artinya imbalan jasa yang disesuaikan dengan  jasa masing-masing anggota berdasarkan keuntungan yang diperoleh
  • Demokrasi kooperatif, artinya koperasi dibentuk oleh para anggota dijalankan oleh anggota & hasilnya untuk kepentingan anggota.
Berdasarkan keunggulan itu koperasi sangat baik dikembangkan dengan sungguh-sungguh, jujur & baik, sebagai wahana yang berpotensi untuk mencapai suatu masyarakat yang adil & makmur.

Dalam kehidupan ekonomi kerja sama juga digambarkan dalam pasal 23A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi;
“Pajak & pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.
Pajak digunakan oleh negara untuk membiayai pembangunan nasional, untuk kesejahteraan, & kemakmuran rakyat.


4. Kerja sama dalam bidang kehidupan pertahanan & keamanan Negara
Setiap warga negara harus melakukan kerja sama untuk mewujudkan keamanan & pertahanan negara. Kerja sama warga negara untuk mewujudkan pertahanan & keamanan negara merupakan contoh sikap dari bela negara. Bela negara adalah sikap mental yang dimiliki seseorang/sekelompok orang untuk ikut serta dalam usaha melindungi & mempertahankan keberadaan bangsa & negara. Bagi bangsa Indonesia, bela negara adalah hak & kehormatan sebagai warga negara sekaligus merupakan kewajiban hukum yang harus dijalani oleh setiap warga negara.

a. Dasar hukum/peraturan perundang-undangan tentang bela negara
Pasal 30 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak & wajib ikut serta dalam usaha pertahanan & keamanan negara”. Selain itu juga, pada pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menyebutkan bahwa, “Setiap warga negara berhak & wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

b. Komponen pertahanan negara
  • Komponen utama adalah TNI yang meliputi angkatan darat, angkatan laut, serta angkatan udara, & polri. Komponen utama ini berada di garis depan dalam usaha pembelaan negara.
  • Komponen cadangan meliputi warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana & prasarana yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilitasi guna memperkuat kekuatan & kemampuan komponen utama.
  • Komponen pendukung meliputi sumber daya alam, sumber daya buatan & prasarana yang langsung/tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan & kemampuan komponen utama & komponen cadangan. Contohnya komponen pendukung adalah keikutsertaan rakyat terlatih; Hansip (pertahanan sipil), Wanra (perlawanan rakyat), Kamra (keamanan rakyat), Menwa (resimen mahasiswa), SAR, PMI, Pramuka, dll.
c. Bentuk keikutsertaan warga negara dalam bela negara
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2002 bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan dalam bentuk-bentuk berikut;

1) Mengikuti pendidikan kewarganegaraan
Sebagai pelajar/mahasiswa, belajar tentang kewarganegaraan akan mempersiapkan kita untuk mempertahankan NKRI. Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan & cinta tanah air. Pembentukan rasa kebangsaan & cinta tanah air peserta didik dapat dibina melalui pendidikan kewarganegaraan.

2) Mengikuti perlatihan dasar kemiliteran
Komponen warga negara yang mendapatkan pelatihan dasar militer, misalnya Resimen Mahasiswa (Menwa). Para anggota Menwa di tiap-tiap universitas senantiasa mengadakan rekruitmen. Tindak lanjut dari rekruitmen itu, maka diadakan pelatihan-pelatihan dasar militer yang didampingi oleh anggota TNI. Selain Menwa, komponen warga negara yang mendapat pelatihan adalah Wanra, Hansip, & Kamra.

3) Mengabdikan diri sebagai prajurit TNI secara sukarela/wajib.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama yang didukung oleh komponen cadangan & komponen pendukung selalu siap dalam menghadapi berbagai ancaman militer. Peranan TNI sebagai alat pertahanan negera sangat penting & strategis sebab TNI memiliki tugas untuk;
  • Mempertahankan kedaulatan negara & keutuhan wilayah
  • Melindungi kehormatan & keselamatan bangsa
  • Melaksanakan operasi militer selain perang
  • Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional & internasional.
4) Mengabdikan diri sesuai profesi
Pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga negara yang memiliki profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi/memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam,/ bencana lainnya.

Beberapa profesi itu antara lain petugas PMI, paramedis, tim SAR, Polri, & petugas bantuan sosial. Di samping itu, juga ada Linmas (Perlindungan Masyarakat). Linmas merupakan organisasi perlindungan masyarakat secara suka rela, yang berfungsi menanggulangi akibat bencana maupun memperkecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa & harta benda. Keanggotaan Linmas itu merupakan salah satu wujud penyelenggaraan upaya bela negara.

d. Bentuk ancaman terhadap negara
Ancaman adalah  setiap usaha & aktivitas, baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri yang dinilai dapat membahayakan kedaulatan  negara, keutuhan wilayah negara & keselamatan segenap bangsa. Berdasarkan asalnya, ancaman terhadap negara dibedakan menjadi ancaman dari dalam negeri & ancaman dari luar negeri.

1) Ancaman dari dalam negeri
Ancaman dari dalam yakni ancaman yang berasal dari bangsa & negara Indonesia sendiri. Ancaman dari dalam negeri diantaranya;
  • Terorisme dengan para pelaku bangsa sendiri yang memiliki jaringan internasional
  • Gerakan separatis yakni gerakan yang berusaha memisahkan diri dari NKRI terutama gerakan bersenjata yang mengancam kedaulatan & keutuhan wilayah Indonesia.
  • Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras, & agama serta ideologi di luar Pancasila, baik yang berdiri sendiri maupun yang memiliki keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan luar negeri
  • Konflik komunal, meskipun bersumber masalah sosial ekonomi, tetapi dapat berkembang menjadi konflik antarsuku, agama maupun ras/keturunan dalam skala yang luas
  • Bencana alam & dampaknya terhadap keselamatan bangsa.
Untuk meminimal kemungkinan terjadinya ancaman terhadap kedaulatan NKRI yang berasal dari dalam negeri, kita dapat melakukan beberapa upaya;
  • Memperkuat unsur-unsur yang menjadi alat pertahanan negara, seperti TNI
  • Meningkatkan kebanggaan & rasa memiliki bangsa Indonesia dalam diri setiap warga negara
  • Para pemimpin negara sebaiknya menjalankan roda pemerintahan secara efektif & efisien
  • Membangun saling pengertian & menghargai antar sesama warga yang memiliki latar belakang yang berbeda & etnis yang berbeda pula.
2) Ancaman dari luar negeri
  • Ancaman dari luar negeri yang berbahaya terjadi saat ini & di masa mendatang adalah kejahatan internasional, seperti;
  • Kejahatan lintas negara, sepeti penyelundupan barang, senjata, amunisi & bahan peledak, penyelundupan manusia, narkoba, pencucian uang, & bentuk-bentuk kejahatan terorganisasi lainnya
  • Gangguan keamanan laut seperti pembajakan & perampokan, penangkapan ikan secara ilegal, pencemaran, & perusakan ekosistem
  • Kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan bangsa Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke negara lain
  • Gangguan keamanan udara seperti pembajakan & terorisme melalui sarana transportasi
  • Arus globalisasi yang menimbulkan banyak kerawanan di bidang POLEKSOSBUDHANKAM (Politik, Ekonomi, Sosial Budaya & Pertahanan Keamanan).
Untuk mengatasi ancaman yang datang dari luar itu, Indonesia menerapkan sebuah prinsip negara, yakni prinsip bebas aktif. Prinsip ini termaktub secara jelas dalam Pembukaan UUD 1945 yang mengatakan bahwa bangsa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan, perdamaian abadi, & keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

Catatan;
Sistem pertahanan negara terdiri dari lima nilai dasar bela negara, yakni sebagai berikut;
  • Cinta tanah air
  • Kesadaran berbangsa & bernegara
  • Keyakinan Pancasila sebagai falsafah & ideologi negara
  • Rela berkorban untuk bangsa & negara
  • Mempunyai kemampuan awal bela negara fisik maupun non fisik
Kesadaran bela negara harus ditanamkan kepada seluruh warga negara untuk membangun daya tangkal bangsa dalam menghadapi ancaman yang ingin mengganggu kedaulatan negara, keutuhan wilayah & keselamatan bangsa. Bela negara merupakan tekad, sikap & perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila & UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa & negara.

Terwujudnya keamanan & pertahanan negara menjadi tanggung jawab seluruh komponen negara. Hal itu sesuai dengan doktrin pertahanan negara Indonesia yang menganut sistem & keamanan rakyat semesta (sishankamrata), menjadikan rakyat sebagai komponen pendukung bersama-sama TNI & Polri berperan penting dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, & keselamatan bangsa dari ancaman & gangguan.


5. Kerja sama antarumat beragama
UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2) menyatakan; “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing & untuk beribadat menurut agamanya & kepercayaan itu”. Dalam ayat ini, negara memberi kebebasan kepada setiap warga negara Indonesia untuk memeluk salah satu agama & menjalankan ibadah menurut kepercayaan serta keyakinannya itu.

Ketentuan pasal itu mengandung pengertian adanya jaminan negera atas hak kebebasan penduduk untuk memeluk agama & beribadah menurut agama yang dianut.

Kerja sama antar umat beragama ditandai dengan adanya sikap-sikap sebagai berikut;
  • Saling menghormati lembaga keagamaan yang seagama & berbeda agama
  • Sikap saling menghormati hak & kewajiban umat beragama
  • Saling menghormati umat agama seagama & berbeda agama
Kebebasan beragama merupakan salah satu hak yang paling asasi di antara hak-hak asasi manusia lainnya. Sebab kebebasan beragama itu langsung bersumber dari martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Kebebasan beragama bukan pemberian negara & bukan pemberian golongan. Oleh sebab itu, agama tidak dapat dipaksakan kepada & oleh seseorang. Agama & kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu berdasarkan atas keyakinan, karena menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan. Kerja sama antarumat beragama dapat memperkokoh persatuan & kesatuan bangsa & negara. Di dalam hubungan kerja sama sesuai dengan norma & nilai-nilai yang tersurat & tersirat di dalam Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yakni kerja sama yang didasari sikap-sikap berikut ini;
  • Menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah
  • Toleransi hidup beragama, kepercayaan & keyakinan masing-masing
  • Tidak memaksakan agama & kepercayaannya kepada orang lain
  • Bekerja sama & menolong tanpa membeda-bedakan agama.
Hubungan & kerja sama dalam bidang-bidang ekonomi, politik, maupun budaya tidak dilarang, bahkan dianjutkan sepanjang berada dalam ruang lingkup kebaikan. Dari sudut pandang itulah kita sebagai umat manusia yang menganut agama yang berbeda dapat membentuk suatu kerja sama yang baik untuk masyarakat, bangsa & negara. Setiap orang yang menjadi warga negara Indonesia hendaknya menerapkan budaya saling bekerja sama antarsatu sama lain, meskipun berbeda agama. Dalam kehidupan sosial, perbedaan agama bukanlah suatu alasan untuk kita menghindari kerja sam dengan orang lain.

Salah satu cara mempertahankan keberadaan negara Indonesia memiliki beragam suku, ras & agama adalah dengan membangun kerja sama, saling menghargai, & menghormati terhadap agama & kepercayaan yang berbeda.

Jadi dengan demikian, kerja sama antarumat beragama merupakan bagian dari hubungan sosial antarmanusia yang tidak dilarang dalam ajaran agama. Adanya kerja sama antarumat beragama maka kita bisa menghindari berbagai konflik yang dapat saja terjadi di antara kita & menghindari sikap ketidakadilan terhadap mereka yang lain agamanya.

Kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara akan terwujud apabila setiap anggota masyarakat dapat mengembangkan sikap saling menghormati, saling menghargai antar suku, agama, ras, & antargolongan.

Dalam mengembangkan sikap kerja sama diberbagai bidang kehidupan masyarakat, setiap warga negara harus menghindari sikap tidak terpuji seperti berikut;
  • Sikap individualis, yakni sifat yang lebih mendahulukan kepentingan sendiri.
  • Sikap eksklusivisme, yakni sikap selalu memisahkan diri dari kehidupan sosial di masyarakat karena adanya jurang pemisah akibat perbedaan suku bangsa, adat istiadat, agama, & bahasa daerah.
  • Sikap fanatik sempit, yakni sifat yang merasa diri sendiri paling benar.
  • Sikap primordialisme, yakni  perasaan kesukuan yang berlebihan.
Kerja sama antarumat beragama dalam berbagai bidang kehidupan dilakukan untuk mewujudkan kerukunan hidup. Meskipun begitu, kerja sama antarumat beragama bukan dalam hal keyakinan agama. Perlu disadari, hal tersebut merupakan upaya menciptakan kerukunan hidup antarpemeluk agama dengan mengembangkan sikap saling menghormati & toleransi.

Demikianlah ulasan mengenai Hakikat Kerja Sama dalam Berbagai Bidang Kehidupan, yang pada kesempatan kali ini dapat dibahas dengan lancar. Semoga ulasan di atas bermanfaat bagi kita semua. Cukup sekian, kurang lebihnya mohon maaf & sampai jumpa.
*Rajinlah belajar demi Bangsa & Negara, serta jagalah kesehatanmu!!!
*Berjuanglah & raihlah kesuksesanmu!!!

0 Response to "Hakikat Kerja Sama dalam Berbagai Bidang Kehidupan"

Post a Comment

Tata Tertib Berkomentar di Blog ReadyyGo :
1. Kalimat atau Kata-kata Tidak Mengandung Unsur (SARA).
2. Berkomentar Sesuai dengan Artikel Postingan.
3. Dilarang Keras Promosi Apapun Bentuk & Jenisnya.
4. Link Aktif atau Mati, Tidak Dipublikasikan & Dianggap SPAM.
5. Ingat Semua Komentar Dimoderasi.
6. Anda dapat request artikel lewat kolom komentar ini.

Terimakasih Atas Pengertiannya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel