Perumusan Dasar Negara
Dasar negara merupakan pondasi berdirinya suatu negara. Dasar negara sebagai pondasi negara harus disusun sekuat mungkin sebelum negara berdiri agar negara menjadi kokoh. Pandangan para pendiri negara tentang rumusan dasar negara disampaikan berdasarkan sejarah perjuangan bangsa & dengan melihat pengalaman bangsa lain.
Meskipun diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, tetapi tetap berakar pada kepribadian & gagasan besar bangsa Indonesia sendiri.
Usulan dasar negara Indonesia merdeka dalam sidang pertama BPUPKI dikemukakan oleh Mr. Muhammad Yamin, Mr. Soepomo, & Ir. Soekarno.
Pada 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin mengusulkan secara lisan lima dasar bagi negara merdeka, yakni;
Pada akhir masa persidangan pertama ketua BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang bertugas untuk mengumpulkan usulan para anggota yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya. Panitia Kecil mengadakan rapat dengan tiga puluh delapan anggota BPUPKI di Kantor Besar Djawa Hookokai. Pertemuan itu membentuk lagi Panitia Kecil yang berjumlah sembilan orang yang dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan.
Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan mencapai suatu persetujuan atau kesepakatan tentang rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-undang Dasar).
Oleh Ir. Soekarno rancangan pembukaan hukum dasar ini diberikan nama “Mukadimah”, oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan “Piagam Jakarta”, & oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut “Gentlemen’s Agreement”.
Naskah Mukadimah yang ditandatangani oleh sembilan orang anggota Panitia Sembilan dikenal dengan nama “Piagam Jakarta” atau “Jakarta Charter”.
Dalam alinea keempat naskah Piagam Jakarta, terdapat rumusan dasar negara sebagai berikut;
Rumusan dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut;
Meskipun diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, tetapi tetap berakar pada kepribadian & gagasan besar bangsa Indonesia sendiri.
Usulan dasar negara Indonesia merdeka dalam sidang pertama BPUPKI dikemukakan oleh Mr. Muhammad Yamin, Mr. Soepomo, & Ir. Soekarno.
Pada 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin mengusulkan secara lisan lima dasar bagi negara merdeka, yakni;
- Peri Kebangsaan.
- Peri Kemanusiaan.
- Peri Ketuhanan.
- Peri Kerakyatan.
- Kesejahteraan Sosial.
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kebangsaan persatuan Indonesia.
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Persatuan.
- Kekeluargaan.
- Keseimbangan lahir dan batin.
- Musyawarah.
- Keadilan Rakyat.
- Kebangsaan Indonesia.
- Internasionalisme atau peri kemanusiaan.
- Mufakat atau demokrasi.
- Kesejahteraan sosial.
- Ketuhanan yang berkebudayaan.
Pada akhir masa persidangan pertama ketua BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang bertugas untuk mengumpulkan usulan para anggota yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya. Panitia Kecil mengadakan rapat dengan tiga puluh delapan anggota BPUPKI di Kantor Besar Djawa Hookokai. Pertemuan itu membentuk lagi Panitia Kecil yang berjumlah sembilan orang yang dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan.
Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan mencapai suatu persetujuan atau kesepakatan tentang rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-undang Dasar).
Oleh Ir. Soekarno rancangan pembukaan hukum dasar ini diberikan nama “Mukadimah”, oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan “Piagam Jakarta”, & oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut “Gentlemen’s Agreement”.
Naskah Mukadimah yang ditandatangani oleh sembilan orang anggota Panitia Sembilan dikenal dengan nama “Piagam Jakarta” atau “Jakarta Charter”.
Dalam alinea keempat naskah Piagam Jakarta, terdapat rumusan dasar negara sebagai berikut;
- Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil & beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut;
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kemanusiaan yang adil dan Beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER
0 Response to "Perumusan Dasar Negara"
Post a Comment
Tata Tertib Berkomentar di Blog ReadyyGo :
1. Kalimat atau Kata-kata Tidak Mengandung Unsur (SARA).
2. Berkomentar Sesuai dengan Artikel Postingan.
3. Dilarang Keras Promosi Apapun Bentuk & Jenisnya.
4. Link Aktif atau Mati, Tidak Dipublikasikan & Dianggap SPAM.
5. Ingat Semua Komentar Dimoderasi.
6. Anda dapat request artikel lewat kolom komentar ini.
Terimakasih Atas Pengertiannya.