Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

Pada tanggal 7 Agustus 1945, Jepang mengumumkan pembentukan PPKI. Pada  8 Agustus 1945 tiga orang tokoh pendiri negara, yakni Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, dan Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat berangkat menemui Jenderal Besar Terauchi, Saiko Sisikan di Saigon. Dalam pertemuan tersebut, Ir. Soekarno diangkat sebagai ketua PPKI & Mohammad Hatta sebagai wakilnya. PPKI beranggotakan dua puluh satu orang termasuk ketua & wakil ketua.
Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu pada 14 Agustus 1945 kesempatan itu digunakan sebaik-baiknya oleh para pejuang Indonesia untuk segera menyatakan kemerdekaan bangsa Indonesia. Pada 17 Agustus 1945, Ir. Soekarno didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan.

Pada 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang & menghasilkan keputusan sebagai berikut;
  • Menetapkan UUD 1945.
  • Memilih Presiden & wakil Presiden, yakni Ir. Soekarno & Drs. Mohammad Hatta.
  • Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.

1 Response to "Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara"

Tata Tertib Berkomentar di Blog ReadyyGo :
1. Kalimat atau Kata-kata Tidak Mengandung Unsur (SARA).
2. Berkomentar Sesuai dengan Artikel Postingan.
3. Dilarang Keras Promosi Apapun Bentuk & Jenisnya.
4. Link Aktif atau Mati, Tidak Dipublikasikan & Dianggap SPAM.
5. Ingat Semua Komentar Dimoderasi.
6. Anda dapat request artikel lewat kolom komentar ini.

Terimakasih Atas Pengertiannya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel