Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Pada tanggal 7 Agustus 1945, Jepang mengumumkan pembentukan PPKI. Pada 8 Agustus 1945 tiga orang tokoh pendiri negara, yakni Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, dan Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat berangkat menemui Jenderal Besar Terauchi, Saiko Sisikan di Saigon. Dalam pertemuan tersebut, Ir. Soekarno diangkat sebagai ketua PPKI & Mohammad Hatta sebagai wakilnya. PPKI beranggotakan dua puluh satu orang termasuk ketua & wakil ketua.
Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu pada 14 Agustus 1945 kesempatan itu digunakan sebaik-baiknya oleh para pejuang Indonesia untuk segera menyatakan kemerdekaan bangsa Indonesia. Pada 17 Agustus 1945, Ir. Soekarno didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan.
Pada 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang & menghasilkan keputusan sebagai berikut;
Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu pada 14 Agustus 1945 kesempatan itu digunakan sebaik-baiknya oleh para pejuang Indonesia untuk segera menyatakan kemerdekaan bangsa Indonesia. Pada 17 Agustus 1945, Ir. Soekarno didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan.
Pada 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang & menghasilkan keputusan sebagai berikut;
Artikel Terkait:
- Pengaruh Pusat Keunggulan Ekonomi Indonesia di Berbagai Bidang
- Politik Luar Negeri Bebas Aktif pada Masa Orde Baru
- Politik Luar Negeri di Masa Pemerintahan SBY (2004-2009)
- Perpres Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi TNI
- Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas IX Kurikulum 2013 Ed. Revisi 2018 (Semester 1)
- Menetapkan UUD 1945.
- Memilih Presiden & wakil Presiden, yakni Ir. Soekarno & Drs. Mohammad Hatta.
- Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.
SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER
Oke, info yang bermanfaat.
ReplyDelete