Arti Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan

Aturan dalam masyarakat memiliki arti penting bagi terciptanya ketertiban & keharmonisan masyarakat. Fungsi aturan dalam masyarakat antara lain sebagai berikut;
  1. Pedoman dalam bertingkah laku,
  2. Menjaga kerukunan anggota masyarakat,
  3. Sistem pengendalian sosial.
Norma diperlukan untuk mewujudkan & menjaga tatanan kehidupan yang harmonis. Tanpa norma maka akan terjadi ketidakterusan dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam kehidupan bernegara, norma hukum memiliki peran yang lebih besar karena mengikat & memaksa warga negera serta penyelenggara negara.

Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis maupun tidak tertulis.

Menurut A.V. Divey, negara hukum mengandung tiga unsur, yakni;
  1. Supremacy of law. Dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang warga harus dihukum jika melanggar hukum.
  2. Equality before of law. Setiap orang sama di depan hukum tanpa melihat status & kedudukannya.
  3. Human rights. Diakui & dijaminnya hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
Fungsi norma hukum;
  • Memberikan pengesahan (legitimasi) terhadap apa yang berlaku dalam masyarakat.
  • Sebagai alat rekayasa masyarakat.
  • Sebagai sarana pembentukan masyarakat, khususnya sarana pembangunan.
  • Sebagai senjata dalam konflik sosial.
Mewujudkan keadilan merupakan salah satu teori tertua dari hukum. Keadilan berasal dari kata dasar adil. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai (tindakan) tidak berat sebelah, sepatutnya; tidak sewenang-wenang. Keadilan menandaskan bahwa setiap manusia tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang tetapi harus diperlakukan sesuai dengan hak-haknya.

Nilai-nilai keadilan harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah sebagai berikut.
  • Keadilan distributif, yakni suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negara yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi & kesempatan hidup bersama yang didasarkan atas hak & kewajiban.
  • Keadilan legal, yakni hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara & pihak warga negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Keadilan komunitatif, yakni suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik (Kaelan, 2004: 83).
Menurut pandangan hukum, keadilan mengandung arti adanya jaminan negara terhadap anggota masyarakat untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya & memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.

0 Response to "Arti Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan"

Post a Comment

Tata Tertib Berkomentar di Blog ReadyyGo :
1. Kalimat atau Kata-kata Tidak Mengandung Unsur (SARA).
2. Berkomentar Sesuai dengan Artikel Postingan.
3. Dilarang Keras Promosi Apapun Bentuk & Jenisnya.
4. Link Aktif atau Mati, Tidak Dipublikasikan & Dianggap SPAM.
5. Ingat Semua Komentar Dimoderasi.
6. Anda dapat request artikel lewat kolom komentar ini.

Terimakasih Atas Pengertiannya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel