Norma dan Keadilan
Pengertian Norma
Manusia sesuai dengan kodratnya memiliki kedudukan sebagai makhluk sosial & makhluk individu. Sebagai makhluk sosial manusia selalu membutuhkan orang lain. sedangkan sebagai makhluk individu tiap orang memiliki perbedaan kepentingan & pemikiran.
Dalam kehidupan masyarakat perbedaan kepentingan dapat menimbulkan perselisihan, perpecahan, bahkan menjurus ke arah terjadinya kekacauan. Untuk menghindari adanya benturan akibat perbedaan kepentingan itu, diperlukan tatanan hidup berupa aturan-aturan dalam pergaulan di masyarakat yang biasanya disebut norma.
Norma pada hakekatnya merupakan kaedah hidup yang mempengaruhi tingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Juga dapat diartikan aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, & pengendali tingkah laku.
Dalam pergaulan hidup manusia, norma dibedakan menjadi empat macam, yakni norma kesusilaan, norma kesopanan, norma agama, & norma hukum.
1. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu & suara hati nurani manusia. Suara hati nurani sebagai suara kejujuran merupakan suara yang akan mengarahkan manusia kepada kebaikan. Norma kesusilaan juga menetapkan tentang perilaku yang baik & yang buruk. Karena norma kesusilaan berasal dari hati nurani, bagi pelanggar norma kesusilaan akan timbul rasa penyesalan.
2. Norma Kesopanan
Norma kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya. Norma kesopanan terbentuk atas kesepakatan bersama, maka perbuatan atau peristiwa yang sama memungkinkan terbentuk aturan yang berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain.
3. Norma Agama
Norma agama adalah sekumpulan kaidah atau pengaturan hidup manusia yang bersumber dari wahyu Tuhan. Penganut agama meyakni bahwa apa yang diatur dalam norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang disampaikan kepada nabi & rasul-Nya untuk disebarkan kepada seluruh umat manusia di dunia. pemahaman akan sumber norma agama yang berasal dari Tuhan membuat manusia berusaha mengendalikan sikap & perilaku dalam hidup & kehidupannya. Setiap manusia harus melaksanakan perintah Tuhan & meninggalkan apa yang dilarang-Nya. Melanggar norma agama adalah perbuatan dosa sehingga pelanggarnya akan mendapatkan sanksi siksaan di neraka.
4. Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat & dibuat oelah badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah & larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat. Norma hukum sangat dibutuhkan karena norma hukum memiliki sifat memaksa & sanksi yang tegas & nyata berupa hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, serta hukuman denda. Norma hukum memiliki sifat mengatur & memaksa dengan tujuan menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara. Pemberian hukuman bagi masyarakat yang melanggar hukum dilakukan oleh lembaga peradilan.
Arti Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan
Aturan dalam masyarakat memiliki arti penting bagi terciptanya ketertiban & keharmonisan masyarakat. Fungsi aturan dalam masyarakat antara lain sebagai berikut;
Dalam kehidupan bernegara, norma hukum memiliki peran yang lebih besar karena mengikat & memaksa warga negera serta penyelenggara negara.
Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis maupun tidak tertulis.
Menurut A.V. Divey, negara hukum mengandung tiga unsur, yakni;
Nilai-nilai keadilan harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah sebagai berikut.
Manusia sesuai dengan kodratnya memiliki kedudukan sebagai makhluk sosial & makhluk individu. Sebagai makhluk sosial manusia selalu membutuhkan orang lain. sedangkan sebagai makhluk individu tiap orang memiliki perbedaan kepentingan & pemikiran.
Dalam kehidupan masyarakat perbedaan kepentingan dapat menimbulkan perselisihan, perpecahan, bahkan menjurus ke arah terjadinya kekacauan. Untuk menghindari adanya benturan akibat perbedaan kepentingan itu, diperlukan tatanan hidup berupa aturan-aturan dalam pergaulan di masyarakat yang biasanya disebut norma.
Norma pada hakekatnya merupakan kaedah hidup yang mempengaruhi tingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Juga dapat diartikan aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, & pengendali tingkah laku.
Dalam pergaulan hidup manusia, norma dibedakan menjadi empat macam, yakni norma kesusilaan, norma kesopanan, norma agama, & norma hukum.
1. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu & suara hati nurani manusia. Suara hati nurani sebagai suara kejujuran merupakan suara yang akan mengarahkan manusia kepada kebaikan. Norma kesusilaan juga menetapkan tentang perilaku yang baik & yang buruk. Karena norma kesusilaan berasal dari hati nurani, bagi pelanggar norma kesusilaan akan timbul rasa penyesalan.
2. Norma Kesopanan
Norma kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya. Norma kesopanan terbentuk atas kesepakatan bersama, maka perbuatan atau peristiwa yang sama memungkinkan terbentuk aturan yang berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain.
3. Norma Agama
Norma agama adalah sekumpulan kaidah atau pengaturan hidup manusia yang bersumber dari wahyu Tuhan. Penganut agama meyakni bahwa apa yang diatur dalam norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang disampaikan kepada nabi & rasul-Nya untuk disebarkan kepada seluruh umat manusia di dunia. pemahaman akan sumber norma agama yang berasal dari Tuhan membuat manusia berusaha mengendalikan sikap & perilaku dalam hidup & kehidupannya. Setiap manusia harus melaksanakan perintah Tuhan & meninggalkan apa yang dilarang-Nya. Melanggar norma agama adalah perbuatan dosa sehingga pelanggarnya akan mendapatkan sanksi siksaan di neraka.
4. Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat & dibuat oelah badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah & larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat. Norma hukum sangat dibutuhkan karena norma hukum memiliki sifat memaksa & sanksi yang tegas & nyata berupa hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, serta hukuman denda. Norma hukum memiliki sifat mengatur & memaksa dengan tujuan menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara. Pemberian hukuman bagi masyarakat yang melanggar hukum dilakukan oleh lembaga peradilan.
Arti Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan
Aturan dalam masyarakat memiliki arti penting bagi terciptanya ketertiban & keharmonisan masyarakat. Fungsi aturan dalam masyarakat antara lain sebagai berikut;
- Pedoman dalam bertingkah laku,
- Menjaga kerukunan anggota masyarakat,
- Sistem pengendalian sosial.
Dalam kehidupan bernegara, norma hukum memiliki peran yang lebih besar karena mengikat & memaksa warga negera serta penyelenggara negara.
Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis maupun tidak tertulis.
Menurut A.V. Divey, negara hukum mengandung tiga unsur, yakni;
- Supremacy of law. Dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang warga harus dihukum jika melanggar hukum.
- Equality before of law. Setiap orang sama di depan hukum tanpa melihat status & kedudukannya.
- Human rights. Diakui & dijaminnya hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
- Memberikan pengesahan (legitimasi) terhadap apa yang berlaku dalam masyarakat.
- Sebagai alat rekayasa masyarakat.
- Sebagai sarana pembentukan masyarakat, khususnya sarana pembangunan.
- Sebagai senjata dalam konflik sosial.
Nilai-nilai keadilan harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah sebagai berikut.
- Keadilan distributif, yakni suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negara yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi & kesempatan hidup bersama yang didasarkan atas hak & kewajiban.
- Keadilan legal, yakni hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara & pihak warga negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Keadilan komunitatif, yakni suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik (Kaelan, 2004: 83).
SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER
Good Info
ReplyDelete