Makna Bela Negara
Berdasarkan Pasal 23 ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945, dijelaskan bahwa setiap warga negara itu memiliki hak & kewajiban dalam upaya pembelaan negara. Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang ikut serta dalam pembelaan negara.
Ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, setiap warga negara berhak & wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Kata “kewajiban” dalam ketentuan itu, mengandung makna bahwa dalam keadaan tertentu, negara bisa memaksa setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
Menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang dimaksud dengan bela negara adalah sikap & perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila & UUD Negara Kesatuan RI Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa & negara.
Semua warga negara sudah selayaknya memiliki kesadaran akan kecintaan terhadap tanah airnya. Apa pun yang terjadi, apabila sudah didasari rasa cinta, maka pengorbanan apa pun juga akan dilakukan. Dijelaskan oleh Kementerian Pertahanan RI, bahwa upaya bela negara itu didasari oleh lima nilai yang harus diwujudkan oleh seluruh rakyat Indonesia, meliputi;
Ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, setiap warga negara berhak & wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Kata “kewajiban” dalam ketentuan itu, mengandung makna bahwa dalam keadaan tertentu, negara bisa memaksa setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
Menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang dimaksud dengan bela negara adalah sikap & perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila & UUD Negara Kesatuan RI Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa & negara.
Semua warga negara sudah selayaknya memiliki kesadaran akan kecintaan terhadap tanah airnya. Apa pun yang terjadi, apabila sudah didasari rasa cinta, maka pengorbanan apa pun juga akan dilakukan. Dijelaskan oleh Kementerian Pertahanan RI, bahwa upaya bela negara itu didasari oleh lima nilai yang harus diwujudkan oleh seluruh rakyat Indonesia, meliputi;
- Nilai cinta tanah air,
- Kesadaran berbangsa & bernegara,
- Keyakinan terhadap Pancasila sebagai Ideologi Negara,
- Rela berkorban demi bangsa & negara,
- Memiliki kemampuan awal bela negara.
SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER
Info ini sangat membantu, belajar saya.
ReplyDelete