Makna Bela Negara

Berdasarkan Pasal 23 ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945, dijelaskan bahwa setiap warga negara itu memiliki hak & kewajiban dalam upaya pembelaan negara. Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang ikut serta dalam pembelaan negara.
Ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, setiap warga negara berhak & wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Kata “kewajiban” dalam ketentuan itu, mengandung makna bahwa dalam keadaan tertentu, negara bisa memaksa setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.

Menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang dimaksud dengan bela negara adalah sikap & perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila & UUD Negara Kesatuan RI Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa & negara.

Semua warga negara sudah selayaknya memiliki kesadaran akan kecintaan terhadap tanah airnya. Apa pun yang terjadi, apabila sudah didasari rasa cinta, maka pengorbanan apa pun juga akan dilakukan. Dijelaskan oleh Kementerian Pertahanan RI, bahwa upaya bela negara itu didasari oleh lima nilai yang harus diwujudkan oleh seluruh rakyat Indonesia, meliputi;
  • Nilai cinta tanah air,
  • Kesadaran berbangsa & bernegara,
  • Keyakinan terhadap Pancasila sebagai Ideologi Negara,
  • Rela berkorban demi bangsa & negara,
  • Memiliki kemampuan awal bela negara.
Inti dari upaya bela negara adalah kesetiaan untuk memberi sesuatu tanpa pamrih atau kerelaan berkorban untuk bangsa & negara sebagai sebuah tindakan terbaik untuk melindungi, mempertahankan, serta memajukan bangsa.

1 Response to "Makna Bela Negara"

Tata Tertib Berkomentar di Blog ReadyyGo :
1. Kalimat atau Kata-kata Tidak Mengandung Unsur (SARA).
2. Berkomentar Sesuai dengan Artikel Postingan.
3. Dilarang Keras Promosi Apapun Bentuk & Jenisnya.
4. Link Aktif atau Mati, Tidak Dipublikasikan & Dianggap SPAM.
5. Ingat Semua Komentar Dimoderasi.
6. Anda dapat request artikel lewat kolom komentar ini.

Terimakasih Atas Pengertiannya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel