Ancaman terhadap NKRI

Ancaman adalah setiap usaha & kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, & keselamatan segenap bangsa. Ancaman terhadap bangsa & negara Indonesia terdiri atas ancaman militer & ancaman non-militer.
Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi serta dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, & keselamatan segenap bangsa.

Bentuk ancaman militer antara lain; agresi, pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi teror bersenjata, pemberantasan, & perang saudara. Sedangkan ancaman non-militer memiliki karakteristik yang berbeda dengan ancaman militer. Ancaman non-militer berbentuk ancaman ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan & keamanan.

a. Ancaman dari Dalam Negeri
Ancaman merupakan usaha-usaha yang membahayakan kedaulatan negara, keselamatan bangsa & negara. Potensi ancaman yang dihadapi NKRI dari dalam negeri antara lain;
  • Disintegrasi bangsa melalui gerakan-gerakan separatis, berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
  • Keresahan sosial akibat kesenjangan ekonomi & kepentingan kebijakan ekonomi serta pelanggaran HAM yang pada gilirannya bisa menyebabkan huru hara.
  • Upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrim atau tidak sesuai dengan jiwa & semangat perjuangan bangsa Indonesia.
  • Makar atau penggulingan pemerintah yang sah & konstitusional.
  • Munculnya pemikiran memperluas daerah otonomi khusus tanpa alasan yang jelas hingga persoalan-persoalan  yang muncul di wilayah perbatasan dengan negara lain.
  • Pemaksaan kehendak golongan tertentu yang berusaha memaksakan kepentingannya secara tidak konstitusional.
  • Potensi konflik antarkelompok atau golongan, baik perbedaan pendapat dalam masalah politik, konflik akibat pilkada, maupun akibat masalah SARA.
  • Melakukan korupsi kolusi & nepotisme yang sangat merugikan negara & masyarakat.
  • Kesenjangan ekonomi, pemerasan pendapatan yang tidak adil  antarakelompok & antardaerah.
  • Penyalahgunaan narkoba, pornografi & porno aksi, pergaulan bebas, tawuran.
b. Ancaman dari Luar Negeri
Ancaman dari luar negeri yang paling perlu diwaspadai pada saat ini adalah ancaman non-militer. Bentuk ancaman non-militer, yakni ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, & sosial budaya.
  • Ancaman terhadap ideologi  merupakan ancaman terhadap dasar negara & ideologi Pancasila. Masuknya ideologi lain, seperti liberalisme, komunisme, & ideologi yang berbasis agama, semakin mudah diterima oleh masyarakat Indonesia di era globalisasi ini. Nilai-nilai ideologi luar itu berbeda, bahkan terkadang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Contohnya, sikap indivualis yang merupakan perwujudan liberalisme, menjadi ciri masyarakat perkotaan saat ini.
  • Ancaman terhadap politik ditunjukkan dengan ikut campurnya negara lain dalam urusan dalam negeri Indonesia. Bentrokan akibat tidak bisa menerima hasil pemilihan umum, serta unjuk rasa yang berlangsung rusuh merupakan akibat negatif ideologi liberal.
  • Ancaman terhadap ekonomi dalam era perdagangan bebas perlu diperhatikan. Semakin bebasnya berbagai produk luar negeri yang masuk ke Indonesia, menjamurnya restoran, investasi asing, & perusahaan asing, bisa menjadi ancaman ekonomi nasional.
  • Ancaman terhadap sosial budaya dilakukan dengan menghancurkan moral & budaya bangsa melalui disinformasi, propaganda, peredaran narkoba, film-film porn, & berbagai kegiatan kebudayaan asing yang bisa memengaruhi bangsa Indonesia, terutama generasi muda.
  • Ancaman terhadap pertahanan & keamanan antara lain berupa pelanggaran wilayah oleh kapal atau pesawat  militer negara lain peredaran narkoba internasional kejahatan internasional, kehadiran kelompok asing yang membantu gerakan sparatis.

0 Response to "Ancaman terhadap NKRI"

Post a Comment

Tata Tertib Berkomentar di Blog ReadyyGo :
1. Kalimat atau Kata-kata Tidak Mengandung Unsur (SARA).
2. Berkomentar Sesuai dengan Artikel Postingan.
3. Dilarang Keras Promosi Apapun Bentuk & Jenisnya.
4. Link Aktif atau Mati, Tidak Dipublikasikan & Dianggap SPAM.
5. Ingat Semua Komentar Dimoderasi.
6. Anda dapat request artikel lewat kolom komentar ini.

Terimakasih Atas Pengertiannya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel