Bela Negara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kemerdekaan bangsa Indonesia bisa diraih, sebagai hasil perjuangan bangsa Indonesia & atas rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa. Pengorbanan para pendiri bangsa terdahulu harus kita hargai dengan mengisi kemerdekaan ini sesuai dengan kemampuan kita masing-masing.
Bela Negara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
A. Makna Bela Negara
Berdasarkan Pasal 23 ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945, dijelaskan bahwa setiap warga negara itu memiliki hak & kewajiban dalam upaya pembelaan negara. Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang ikut serta dalam pembelaan negara.

Ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, setiap warga negara berhak & wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Kata “kewajiban” dalam ketentuan itu, mengandung makna bahwa dalam keadaan tertentu, negara bisa memaksa setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.

Menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang dimaksud dengan bela negara adalah sikap & perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila & UUD Negara Kesatuan RI Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa & negara.

Semua warga negara sudah selayaknya memiliki kesadaran akan kecintaan terhadap tanah airnya. Apa pun yang terjadi, apabila sudah didasari rasa cinta, maka pengorbanan apa pun juga akan dilakukan. Dijelaskan oleh Kementerian Pertahanan RI, bahwa upaya bela negara itu didasari oleh lima nilai yang harus diwujudkan oleh seluruh rakyat Indonesia, meliputi;
  1. Nilai cinta tanah air,
  2. Kesadaran berbangsa & bernegara,
  3. Keyakinan terhadap Pancasila sebagai Ideologi Negara,
  4. Rela berkorban demi bangsa & negara,
  5. Memiliki kemampuan awal bela negara.
Inti dari upaya bela negara adalah kesetiaan untuk memberi sesuatu tanpa pamrih atau kerelaan berkorban untuk bangsa & negara sebagai sebuah tindakan terbaik untuk melindungi, mempertahankan, serta memajukan bangsa.

B. Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur Bela Negara
1. UUD Negara RI Tahun 1945
  • Pasal ayat (3) berbunyi: “Setiap warga negara berhak & wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
  • Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak & wajib ikut serta dalam usaha pertahanan & keamanan Negara”.
  • Pasal 30 ayat (2) yang berbunyi: “Usaha mempertahanan & keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan & keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia & kepolisian Negara RI, sebagai kekautan utama, & rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
  • Pasal 30 ayat (3) berbunyi: “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas AD, AL, & AU sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, & memelihara keutuhan & kedaulatan negara”.
  • Pasal 30 ayat (4) berbunyi: “Kepolisian Negara RI sebagai alat negara yang menjaga keamanan & ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.
  • Pasal 30 ayat (5) berbunyi: “ Susunan & kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara RI, hubungan kewenangan TNI & Kepolisian Negara RI di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan & keamanan negara, serta hal-hal terkait dengan pertahanan & keamanan diatur dengan UU”.
2. Ketetapan MPR
a. Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI & Kepolisian Negara RI. Berdasarkan Ketetapan MPR itu, TNI & POLRI secara kelembagaan terpisah dengan peran & fungsi masing-masing. Peran, fungsi dari TNI & POLRI, diantaranya sebagai berikut;
  • TNI adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara.
  • Kepolisian negara RI adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan.
  • Dalam hal terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan & kegiatan keamanan TNI & warga negara RI harus bekerja sama & saling membantu.
b. Tap MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI & Peran Kepolisian Negara RI. Peran TNI adalah sebagai berikut;
  • TNI merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan RI.
  • TNI sebagai alat pertahanan negara bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila & UUD Negara RI Tahun 1945 serta melindungi segenap bangsa & seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman & gangguan terhadap keutuhan bangsa & negara.
  • TNI melaksanakan tugas negara dalam penyelenggaraan wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan Undang-undang.
3. Undang-Undang
  • Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
  • Undang-undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Nasional.
  • Undang-undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
  • Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentan HAM pasal 68, yang menyatakan bahwa setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  • Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menyatakan bahwa pertahanan menjadi salah satu bidang yang tidak diotonomikan kepada pemerintahan daerah.
C. Perjuangan Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Perjuangan Fisik Mempertahankan NKRI
  • Insiden Bendera di Surabaya
  • Pertempuran Lima Hari di Semarang
  • Pertempuran Ambarawa
  • Pertempuran Medan Area
  • Bandung Lautan Api
  • Pertempuran Margarana
  • Perlawanan terhadap Agresi Militer Belanda
  • Perang Gerilya
2. Perjuangan Mempertahankan NKRI melalu jalur Diplomasi
Selain melalu perjuangan fisik, para pahlawan bangsa juga berjuang melalui jalur diplomasi. Perjuangan melalui jalur diplomasi dilakukan melalui berbagai perundingan terutama dengan belanda.

a. Perjanjian Linggarjati
Perundingan Linggarjati adalah suatu perundingan antara Indonesia & Belanda di Linggarjati, Jawa Barat pada tanggal 10-15 November 1945 yang menghasilkan persetujuan mengenai status kemerdekaan Indonesia.

b. Perjanjian Renville
Perjanjian Renville diambil dari nama sebutan kapal perang milik AS yang dipakai sebagai tempat perundingan antara pemerintah Indonesia & pihak Belanda, dengan Komisi Tiga Negara (AS, Belgia, Australia) sebagai perantaranya.

c. Perundingan Roem-Royen
Pada tanggal 4 April 1949, dilaksanakan perundingan di Jakarta di bawah pimpinan Merle Cochran, anggota komisi dari AS. Delegasi RI dipimpin oleh Mr. Mohammad Roem.

d. Konferensi Meja Bundar (KMB)
KMB yang berlangsung di Den Haag pada tanggal 23 Agustus sampai dengan 2 November 1949, berakhir mengakhiri konfrontasi fisik antara Indonesia & Belanda. Hasil konferensi tersebut yang paling utama adalah “pengakuan & penyerahan” kedaulatan dari pemerintah Belanda Indonesia tanggal 27 Desember 1949, yang disepakati akan disusun dalam struktur ketatanegaraan yang berbentuk negara federal, yakni negara RIS.

3. Ancaman terhadap NKRI
Ancaman adalah setiap usaha & kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, & keselamatan segenap bangsa. Ancaman terhadap bangsa & negara Indonesia terdiri atas ancaman militer & ancaman non-militer. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi serta dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, & keselamatan segenap bangsa. Bentuk ancaman militer antara lain; agresi, pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi teror bersenjata, pemberantasan, & perang saudara. Sedangkan ancaman non-militer memiliki karakteristik yang berbeda dengan ancaman militer. Ancaman non-militer berbentuk ancaman ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan & keamanan.

a. Ancaman dari Dalam Negeri
Ancaman merupakan usaha-usaha yang membahayakan kedaulatan negara, keselamatan bangsa & negara. Potensi ancaman yang dihadapi NKRI dari dalam negeri antara lain;
  • Disintegrasi bangsa melalui gerakan-gerakan separatis, berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
  • Keresahan sosial akibat kesenjangan ekonomi & kepentingan kebijakan ekonomi serta pelanggaran HAM yang pada gilirannya bisa menyebabkan huru hara.
  • Upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrim atau tidak sesuai dengan jiwa & semangat perjuangan bangsa Indonesia.
  • Makar atau penggulingan pemerintah yang sah & konstitusional.
  • Munculnya pemikiran memperluas daerah otonomi khusus tanpa alasan yang jelas hingga persoalan-persoalan  yang muncul di wilayah perbatasan dengan negara lain.
  • Pemaksaan kehendak golongan tertentu yang berusaha memaksakan kepentingannya secara tidak konstitusional.
  • Potensi konflik antarkelompok atau golongan, baik perbedaan pendapat dalam masalah politik, konflik akibat pilkada, maupun akibat masalah SARA.
  • Melakukan korupsi kolusi & nepotisme yang sangat merugikan negara & masyarakat.
  • Kesenjangan ekonomi, pemerasan pendapatan yang tidak adil  antarakelompok & antardaerah.
  • Penyalahgunaan narkoba, pornografi & porno aksi, pergaulan bebas, tawuran.
b. Ancaman dari Luar Negari
Ancaman dari luar negeri yang paling perlu diwaspadai pada saat ini adalah ancaman non-militer. Bentuk ancaman non-militer, yakni ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, & sosial budaya.
  • Ancaman terhadap ideologi  merupakan ancaman terhadap dasar negara & ideologi Pancasila. Masuknya ideologi lain, seperti liberalisme, komunisme, & ideologi yang berbasis agama, semakin mudah diterima oleh masyarakat Indonesia di era globalisasi ini. Nilai-nilai ideologi luar itu berbeda, bahkan terkadang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Contohnya, sikap indivualis yang merupakan perwujudan liberalisme, menjadi ciri masyarakat perkotaan saat ini.
  • Ancaman terhadap politik ditunjukkan dengan ikut campurnya negara lain dalam urusan dalam negeri Indonesia. Bentrokan akibat tidak bisa menerima hasil pemilihan umum, serta unjuk rasa yang berlangsung rusuh merupakan akibat negatif ideologi liberal.
  • Ancaman terhadap ekonomi dalam era perdagangan bebas perlu diperhatikan. Semakin bebasnya berbagai produk luar negeri yang masuk ke Indonesia, menjamurnya restoran, investasi asing, & perusahaan asing, bisa menjadi ancaman ekonomi nasional.
  • Ancaman terhadap sosial budaya dilakukan dengan menghancurkan moral & budaya bangsa melalui disinformasi, propaganda, peredaran narkoba, film-film porn, & berbagai kegiatan kebudayaan asing yang bisa memengaruhi bangsa Indonesia, terutama generasi muda.
  • Ancaman terhadap pertahanan & keamanan antara lain berupa pelanggaran wilayah oleh kapal atau pesawat  militer negara lain peredaran narkoba internasional kejahatan internasional, kehadiran kelompok asing yang membantu gerakan sparatis.

0 Response to "Bela Negara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia "

Post a Comment

Tata Tertib Berkomentar di Blog ReadyyGo :
1. Kalimat atau Kata-kata Tidak Mengandung Unsur (SARA).
2. Berkomentar Sesuai dengan Artikel Postingan.
3. Dilarang Keras Promosi Apapun Bentuk & Jenisnya.
4. Link Aktif atau Mati, Tidak Dipublikasikan & Dianggap SPAM.
5. Ingat Semua Komentar Dimoderasi.
6. Anda dapat request artikel lewat kolom komentar ini.

Terimakasih Atas Pengertiannya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel