Pembagian Sumatera Menjadi 3 Provinsi
Pembagian Sumatera Menjadi 3 Provinsi
Pada tahun 1948, Sidang Badan Pekerjaan KN Pusat membicarakan rencana UU dari pemerintahan tentang pembagian Sumatera menjadi 3 Provinsi, yaitu provinsi Sumatera Utara meliputi keresidenan – keresidenan Aceh, Sumatera Timur dan Tapanulli. Sumatera Tengah meliputi keresidenan – keresidenan Sumatera Barat, Riau, dan Jambi. Sumatera selatan meliputi keresidenan – keresidenan Bengkulu, Palembang, Lampung, dan Bangka Belitung, masing –masing Propinsi dikepalai Gubernur. Menurut rencana UU itu, diadakan sekertariaat pemerintah pusat berkedudukan di bukit tinggi guna mempersiapkan daerah – daerah otonom.
Menteri dalam Negeri karena
berhalangan diwakili oleh pegawai tinggi Kementrian Mr. Iman Sudjari, sebagai
wakil pemerintah. Ia menjelaskan, bahwa rencana UU ini diadakan sebagai
peraturan sementara sebelum keluarnya UU tentang pemerintahan daerah, dengan
maksud untuk melancarkan jalan pemerintahan di Sumatera. Menurut pembicara
pembagian sumatera atas 3 sub-propinsi berdasarkan peraturan pemerintah No
8/1947 adalah sekedar usaha kearah persatuan administrasi. Pembagian menjadi 3
propinsi dengan dikepalai 3 Gubernur adalah dimaksudkan untuk menghilangkan
kesukaran – kesukaran perhubungan antara pemerintah pusat di sumatera dengan
pemerintahan –pemerintahan daerahnya, disebabkan karena terlalu luasnya daerah
dan kurangnya alat-alat penghubung yang ditambah pula dengan kesukaran – kesukaran yang timbul karena
belum adannya batasan – batasan yang tentunya mengenai hak dan kewajiban
gubernur sumatera sekarang sebagai organ
dari pemerintahan otonom. Pembentukan sekertariat pemerintahan pusat di Bukit
Tinggi bermaksud untuk meneruskan instruksi – instruksi. Pemerintahan pusat
kepada ketiga propinsi itu, terutama mengenai soal – soal persiapan pembentukan
daerah – daerah otonom berdasarkan UU pemerintahan daerah yang tidak lama lagi
akan keluar, demikian pokok – pokok keterangan wakil pemerintah.
15 anggota minta bicara, yaitu
Prawoto Mangkusasmito (Masyumi), Susilowati (PPI), Tedjasukmana (Sumatera), Mr.
Luar Sitegar (PKI), Sigondo (Partai Sosialis Indonesia), Mr. Tambunan
(Parkindo), Rasuna Said (Sumatera), Sadjarwo (BII), Sujono (PNI), Maruto
(Partai Rakyat), Mangunsarkoro (PNI), Asrarudin (Sobsi), Zainal Abidin Achmad
(Sumatera), K. Werdojo (Sobsi), dan Manai Sophiaan (Sulawesi).
Sesudah 8 anggota berbicara,
sidang ditunda oleh ketua Mr. Assat pada pukul 12:30 untuk dilanjutkan lagi
pada pukul 14:40 . (Antara, 2 April 1948)
[Rg]
[Rg]
SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER
0 Response to "Pembagian Sumatera Menjadi 3 Provinsi"
Post a Comment
Tata Tertib Berkomentar di Blog ReadyyGo :
1. Kalimat atau Kata-kata Tidak Mengandung Unsur (SARA).
2. Berkomentar Sesuai dengan Artikel Postingan.
3. Dilarang Keras Promosi Apapun Bentuk & Jenisnya.
4. Link Aktif atau Mati, Tidak Dipublikasikan & Dianggap SPAM.
5. Ingat Semua Komentar Dimoderasi.
6. Anda dapat request artikel lewat kolom komentar ini.
Terimakasih Atas Pengertiannya.