Tentang Peristiwa Solo Tanggal 2 April 1948
Tentang Peristiwa Solo Tanggal 2 April 1948
Kemerdekaan Penerangan pada tanggal 2 April 1948 mengemukan tentang peristiwa di solo lebih lanjut sbb: Sejak beberapa lama, keamanan penduduk Surakarta dan sekelilingnya kerap di ganggu oleh pengacau – pengacau yang bersembunyi di belakang suatu golongan atau badan. Soal itu tidak lepas dari perhatian Pemerintah, dan Pemerintah insyaf pula, bahwa keadaan sedemikian tidak dapat dibiarkan merajalela. Agar supaya pembasmian anasir – anasir yang merugikan itu dapat dijelaskan dengan cara tepat dan pada waktu tepat pula, pemerintah belum sampai sekaligus bertindak.
Pada masa ini Pemerintah
menganggap telah sampai waktunya untuk menjalankan – menjalankan rencana
pembersihan tersebut diatas.
Berkat ketangkasan – ketangkasan
pemuda – pemuda kita di tangkap 3 orang yang di anggap menjadi pemegang rol
penting dalam kejahatan yang menimpa pada rakyat Surakarta dan sekelilingnya
dengan tidak membawa korban yang berarti
yakni: Pihak pemuda 1 orang yang tewas, pihak orang – orang yang dipergunakan
oleh pengacau 4 orang tewas. Mendapat luka – luka pihak pemuda 1 orang , pihak
lain tersebut 3 orang. Meskipun telah di ambil sesuatu cara untuk
menghindarikan perkelahian, masih juga terjadi korban, karena orang – orang menjadi
sasaran pembersihan mempergunakan markas – markas, bersembunyi dan
memerintahkan kepada anak – anak yang tidak tahu – menahu duduknya soal
sebenarnya untuk mengadakan perlawanan.
Pemerintah menyatakan sangat
menyesal, bahwa orang – orang yang tidak berdosa di paksa turut menjadi korban.
Kepada pemuda Suranto tewas, dan kawannya yang luka di dalam menjalankan
kewajiban yang suci, membantu
Pemerintahan membebaskan masyarakat surakarta dari rasa ketakutan dan
tidak aman, disampaikan terimakasih dan penghargaan pemerintah atas jasanya.
Perlu kita tegaskan sekali lagi,
bahwa tindakan pembersihan tersebut di atas dan yang sedang dijalankan terus
tidak bersangkut paut dengan soal – soal politik, tetapi semata – mata mengenai
perbuatan –perbuatan yang di ancam oleh hukum belaka. Pemerintah tidak menunjuk
instansi – instansi resmi yang diwajibkan menjalankan pembersihan yang di
pimpin oleh Jaksa Tentera Agung . Di luar instansi – instansi tersebut, lain –
lain golongan / pihak di larang untuk ikut campur dalam tindakan pembersihan
ini. Terhadap pelanggaran – pelanggaran ini akan diadakan tindakan keras
menurut undang – undang yang berlaku. (Antara,
2 April 1948)
Sumber;
Pramoedya Ananta Toer, Koesalah
Soebagyo Toer, Ediati Kami. Kronik Revolusi Indonesia Jilid IV (1948).
SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER
0 Response to "Tentang Peristiwa Solo Tanggal 2 April 1948"
Post a Comment
Tata Tertib Berkomentar di Blog ReadyyGo :
1. Kalimat atau Kata-kata Tidak Mengandung Unsur (SARA).
2. Berkomentar Sesuai dengan Artikel Postingan.
3. Dilarang Keras Promosi Apapun Bentuk & Jenisnya.
4. Link Aktif atau Mati, Tidak Dipublikasikan & Dianggap SPAM.
5. Ingat Semua Komentar Dimoderasi.
6. Anda dapat request artikel lewat kolom komentar ini.
Terimakasih Atas Pengertiannya.