Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan

Sila-sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan. Masing-masing sila Pancasila tidak bisa dipahami secara terpisah dengan sila yang lain. Tata urutan Pancasila, memiliki makna saling dijiwai & menjiwai oleh sila sebelum & sesudahnya. Oleh sebab itu, tata urut Pancasila tidak bisa diubah, sebab akan menghilangkan makna Pancasila sebagai satu kesatuan.


1. Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Politik & Hukum
Perkembangan bidang politik, mencakup persoalan lembaga negara, hak asasi manusia, demokrasi, & hukum. Pembangunan negara Indonesia sebagai negara modern, salah satunya adalah membangun sistem pemerintahan yang sesuai dengan perkembangan zaman. Lembaga negara dikembangkan sesuai dengan kemajuan & kebutuhan masyarakat & negara.
Source: Pihak Ketiga
Perkembangan lembaga negara, bisa dilakukan berdasarkan pada lembaga yang sudah ada dalam masyarakat, menciptakan lembaga baru, atau mencontoh lembaga negara dari negara lain. adapun lembaga negara baru sesuai dengan amandemen UUD NRI Tahun 1945 adalah DPD, MK, & KY. Lembaga baru ini, haruslah sesuai dengan sistem pemerintah yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Bangsa Indonesia menghargai HAM (Hak Asasi Manusia) sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, bukan HAM yang mengutamakan kebebasan individu atau mengutamakan kewajiban tanpa menghargai individu. Tetapi, HAM yang menjaga keseimbangan antara hak & kewajiban.

HAM yang dijiwai oleh nilai “Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil & beradab, Persatuan Indonesia, & Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demokrasi yang negara Indonesia kembangkan adalah demokrasi Pancasila. Suatu sistem demokrasi yang tumbuh dari tradisi nilai-nilai budaya bangsa. Demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat & kekeluargaan.

Demokrasi yang tidak berdasarkan dominasi mayoritas maupun tirani minoritas. Sistem yang mengutamakan kekeluargaan, bukan sistem oposisi yang saling menjatuhkan serta mengutamakan kepentingan individu & golongan. Sistem pemilihan umum dalam demokrasi merupakan salah satu contoh perwujudan yang demokratis yang dikembangkan di Indonesia.

Pemilihan umum untuk memilih pemimpin, sudah dikenal oleh sebagian besar masyarakat Indonesia sejak dahulu. Bentuk ini bisa dikembangkan dengan menerima cara pemilihan umum di negara lain, seperti partai politik, kampanye, dll. Namun, pemilihan umum yang terjadi harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Pembangunan dalam bidang hukum, diarahkan pada terciptanya sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila. Hukum Nasional harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang bisa disusun berdasarkan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat Indonesia maupun dari luar negeri, namun sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.


2. Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Ekonomi
Sistem perekonomian yang dikembangkan adalah sistem ekonomi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Landasan operasional sistem ekonomi yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 33, yang menyatakan beberapa hal berikut;
  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara & menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi & air & kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara & dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  • Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan & kesatuan ekonomi nasional.
Berbagai wujud sistem ekonomi, baik yang sudah ada dalam masyarakat Indonesia maupun sebagai bentuk pengaruh asing, bisa dikembangkan selama sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Dalam masyarakat saat ini, sudah dikenal adanya bank, mall, bursa saham, supermarket, perusahaan dll. Semua lembaga perekonomian itu, bisa di terima selama dengan nilai-nilai Pancasila.


3. Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Sosial Budaya
Tujuan pembangunan nasional adalah terwujudnya masyarakat adil & makmur berdasarkan Pancasila. Bangsa Indonesia menghendaki terwujudnya masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Masyarakat disekitar, selalu mengalami perubahan sosial & Budaya.
Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Sosial Budaya
Agar perubahan itu tetap terarah pada terwujudnya masyarakat berdasarkan Pancasila, sistem nilai sosial & budaya dalam masyarakat dikembangkan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Sistem nilai sosial yang ada dalam masyarakat Indonesia, terus dikembangkan agar lebih maju & modern. Oleh sebab itu, proses modernisasi perlu terus dikembangkan. Modernisasi tidak berarti Westernisasi, tetapi lebih diartikan sebagai proses perubahan menuju ke arah kemajuan.

Nilai-nilai sosial yang telah ada dalam masyarakat harus terus disesuaikan dengan Pancasila, seperti kekeluargaan, musyawarah, serta gotong royong, terus dipelihara & diwariskan kepada generasi muda.

Demikian juga nilai-nilai sosial dari luar, seperti semangat kerja keras, kedisiplinan, & sikap ilmiah, bisa diterima sesuai nilai-nilai Pancasila.

Sikap feodal, sikap eksklusif, & paham kedaerahan yang sempit serta budaya asing yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila perlu diatasi atau dicegah perkembangannya dalam proses pembangunan. Ilmu pengetahuan & teknologi merupakan contoh budaya asing yang bisa memperkaya budaya bangsa.


4. Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Pertahanan & Keamanan
Permbangunan dalam bidang pertahanan & keamanan, sudah dinyatakan dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa pembelaan negara merupakan hak & kewajiban setiap warga negara.
Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan
Demikian juga pada Pasal 30 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, menyatakan bahwa setiap warga negara berhak & wajib ikut serta dalam usaha perahanan & keamanan negara. Usaha pertahanan & keamanan negara di Indonesia dilaksanakan melalui sistem pertahanan & keamanan rakyat semesta.

Dengan demikian, kedua Pasal ini, menegaskan sangat perlunya partisipasi seluruh rakyat dalam upaya bela negara serta usaha pertahanan & keamanan negara.

Bentuk partisipasi rakyat dalam pembelaan negara sudah ada dalam masyarakat. Hal itu, dibuktikan dengan adanya kegiatan ronda malam atau sistem keamanan lingkungan (siskampling) yang perlu melibatkan masyarakat secara bergantian.

Di beberapa daerah, juga ada lembaga masyarakat atau adat yang bertugas menjaga keamanan masyarakat, seperti Pecalang di Bali. Lembaga ini dibentuk oleh & dari masyarakat sekitar untuk menjaga keamanan lingkungan.

Pada masa ini, terdapat beberapa organisasi keamanan yang dibentuk secara sengaja & teroganisasi secara modern, seperti pertahanan sipil, satuan pengaman lingkungan, dll.

Berdasarkan ulasan di atas, telah berusaha memperjelas & membuktikan kepada kita bahwa Pancasila mampu menampung dinamika perkembangan masyarakat. Pancasila bukanlah ideologi tertutup, yang tidak mampu menyesuaikan dengan keadaan atau perkembangan & bersifat kaku.

Keterbukaan Pancasila sebagai ideologi merupakan salah satu keunggulan Pancasila sehingga tetap dipertahankan oleh bangsa Indonesia. Sebagai generasi muda masa kini, yang terbaik adalah untuk tetap mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara & ideologi nasional.

Upaya mempertahankan Pancasila, tidak hanya dengan tetap menjadikannya sebagai dasar negara & tidak mengubahnya. Namun, yang paling utama adalah dengan menghayati & mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

0 Response to "Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan"

Post a Comment

Tata Tertib Berkomentar di Blog ReadyyGo :
1. Kalimat atau Kata-kata Tidak Mengandung Unsur (SARA).
2. Berkomentar Sesuai dengan Artikel Postingan.
3. Dilarang Keras Promosi Apapun Bentuk & Jenisnya.
4. Link Aktif atau Mati, Tidak Dipublikasikan & Dianggap SPAM.
5. Ingat Semua Komentar Dimoderasi.
6. Anda dapat request artikel lewat kolom komentar ini.

Terimakasih Atas Pengertiannya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel