Hakikat Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara sering disebut dasar falsafah negara. Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan bunyi pembukaan pada Undang-Undang Dasar 1945 Alinea IV, yang menyatakan bahwa “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia & untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, & ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi & keadilan sosial. Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Republik Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil & beradab, persatuan Indonesia, & kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Pancasila sebagai dasar negara digunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa & negara. Hal tersebut berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia/NKRI wajib atau harus berdasarkan & bersumber pada Pancasila. Dengan begitu, semua peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumberkan kepada Pancasila.
Di dalam kedudukannya sebagai dasar negara Republik Indonesia, fungsi pancasila adalah sebagai berikut ini;
Pancasila sebagai dasar negara digunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa & negara. Hal tersebut berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia/NKRI wajib atau harus berdasarkan & bersumber pada Pancasila. Dengan begitu, semua peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumberkan kepada Pancasila.
Di dalam kedudukannya sebagai dasar negara Republik Indonesia, fungsi pancasila adalah sebagai berikut ini;
- Cita-cita hukum bagi hukum dasar suatu negara;
- Sumber hukum Indonesia. Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum di Indonesia;
- Geistlichenhinterground dari UUD atau suasana kebatinan.
- Sumber semangat bagi Undang-Undang 1945, pelaksanaan pemerintahan, & penyelenggara negara.
SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER
0 Response to "Hakikat Pancasila sebagai Dasar Negara"
Post a Comment
Tata Tertib Berkomentar di Blog ReadyyGo :
1. Kalimat atau Kata-kata Tidak Mengandung Unsur (SARA).
2. Berkomentar Sesuai dengan Artikel Postingan.
3. Dilarang Keras Promosi Apapun Bentuk & Jenisnya.
4. Link Aktif atau Mati, Tidak Dipublikasikan & Dianggap SPAM.
5. Ingat Semua Komentar Dimoderasi.
6. Anda dapat request artikel lewat kolom komentar ini.
Terimakasih Atas Pengertiannya.